FPB Pertanyakan Dasar Penunjukan 16 Plt Kapus di Bangkalan, Minta BKPSDA Buka Indikator Penilaian
BANGKALAN || Wartapers.com – Ketua Forum Pemuda Bangkalan (FPB) meminta transparansi terkait penunjukan 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Bangkalan. Sorotan tersebut mencuat setelah polemik penunjukan Plt Kapus ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, menyampaikan bahwa penunjukan 16 ASN tersebut telah melalui pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setiap rotasi atau mutasi pada ASN harus ada pertimbangan teknis dari BKN, dan terhadap 16 ASN yang mendapatkan tugas tambahan menjadi Kapus telah mendapatkan pertimbangan teknis BKN,” ujar Ari Murfianto.
Ia menjelaskan, apabila terdapat kekosongan jabatan dan belum ada pejabat yang menduduki posisi tersebut, maka dapat ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt Kapus telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dengan masa penugasan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. “Jadi, secara administrasi kepegawaian, ini yang dapat kami sampaikan,” tambahnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua FPB menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan BKN dalam memberikan pertimbangan teknis. Namun, FPB mempertanyakan dasar usulan, indikator penilaian, serta proses evaluasi yang digunakan dalam menentukan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kapus.
Menurutnya, usulan penunjukan berasal dari Dinas Kesehatan dan diketahui BKPSDA Kabupaten Bangkalan. Karena itu, ia meminta penjelasan terbuka mengenai kriteria yang menjadi dasar pengajuan nama-nama tersebut.
“Betul, Pak Ari, setiap rotasi atau mutasi ASN harus berdasarkan pertimbangan teknis BKN. Namun, yang kami pertanyakan adalah dasar dan indikator apa yang digunakan dalam pengusulan tersebut. Apakah ada penilaian kinerja dan kompetensi yang jelas?” tegas Ketua FPB.
Ia menilai, sejumlah kepala puskesmas yang selama ini dianggap berprestasi justru diberhentikan dari jabatannya. Sebaliknya, menurut FPB, terdapat pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kapus dan dipertanyakan pemenuhan persyaratan maupun pengalaman manajerialnya.
FPB menyoroti dugaan adanya pejabat yang belum mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas (MP), belum menjalani asesmen, serta belum memiliki pengalaman sebagai Kepala Tata Usaha (KTU).
Atas hal tersebut, FPB meminta BKPSDA dan Dinas Kesehatan menjelaskan secara terbuka persyaratan yang digunakan dalam proses penunjukan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam penataan jabatan.
Selain mempertanyakan indikator penunjukan, Ketua FPB juga menyoroti kondisi di Puskesmas Modung dan Banjar Galis. Ia mempertanyakan alasan penunjukan Plt apabila masih terdapat pejabat definitif yang sedang menduduki jabatan kepala puskesmas.
“Mohon digarisbawahi, Pak Kadis, yang kami pertanyakan adalah adanya pejabat definitif yang justru diturunkan dari jabatannya, kemudian digantikan pejabat berstatus Plt. Apa dasar kebijakannya?” ujarnya.
Ketua FPB juga mempertanyakan dasar penempatan pejabat Plt yang menurutnya memiliki posisi atau jenjang jabatan di bawah jabatan yang ditugaskan untuk dipimpin. Ia meminta penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi landasan penunjukan tersebut.
Selain itu, FPB mengaku memperoleh informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan adanya pejabat yang pengajuannya sebagai Plt tidak mendapatkan persetujuan BKN, tetapi tetap ditunjuk. Informasi tersebut, menurut FPB, perlu diklarifikasi oleh instansi terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
FPB meminta BKPSDA Kabupaten Bangkalan dan Dinas Kesehatan memberikan penjelasan mengenai proses pengusulan, pertimbangan teknis BKN, pemenuhan persyaratan, serta evaluasi terhadap pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kapus.
Ketua FPB menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penempatan pejabat di sektor pelayanan kesehatan.
Ia berharap penataan jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta rekam jejak kinerja setiap pejabat.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan yang disampaikan FPB mengenai indikator penilaian, kondisi pejabat definitif di Modung dan Banjar Galis, serta informasi terkait persetujuan BKN masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait, (17/10/202).
FPB berharap klarifikasi terbuka dari BKPSDA dan Dinas Kesehatan dapat memberikan kepastian administratif sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai penunjukan 16 Plt Kapus di Kabupaten Bangkalan,"
Pewarta; MK
Editor: redaksi
