Dugaan Penimbunan Lahan Mangrove di Kema 3 Disorot, Rencana Koperasi Merah Putih Dipertanyakan
Sultra || Wartapers.com — Aktivitas penimbunan lahan pesisir yang diduga berada di kawasan vegetasi mangrove di Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Perubahan kondisi lahan yang sebelumnya ditumbuhi tanaman bakau menjadi hamparan tanah dan bebatuan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut serta kaitannya dengan rencana pembangunan Koperasi Merah Putih Kampung Nelayan.
Berdasarkan informasi dan gambaran kondisi lokasi yang disampaikan, area pesisir tersebut terlihat mengalami perubahan fisik berupa penimbunan dan pemadatan tanah. Di sejumlah bagian, vegetasi mangrove tampak berkurang, sementara tanaman bakau masih terlihat di sekitar area yang telah diuruk.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang pengusaha setempat dengan alasan mempersiapkan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih Kampung Nelayan. Namun, legalitas penimbunan, status peruntukan lahan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan perlindungan lingkungan pesisir masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Perubahan fisik kawasan pesisir tersebut juga memunculkan dugaan bahwa penimbunan berpotensi menutupi kondisi awal lahan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove. Meski demikian, dugaan mengenai adanya upaya menghilangkan jejak kerusakan lingkungan belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan lapangan, dokumentasi kondisi sebelumnya, serta bukti pendukung lainnya.
Dalam informasi yang disampaikan, sejumlah petugas pengawas dari instansi terkait terlihat melakukan pengecekan di lokasi. Petugas dilaporkan memeriksa titik koordinat dan batas area timbunan untuk memastikan kondisi serta status lahan yang menjadi perhatian.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah kegiatan penimbunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan, dan perlindungan ekosistem pesisir. Selain itu, perlu dipastikan apakah kawasan tersebut termasuk wilayah yang memiliki pembatasan pemanfaatan atau perlindungan khusus.
Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Selain membantu mengurangi risiko abrasi, kawasan bakau juga menjadi habitat berbagai biota laut serta tempat berlindung dan berkembang biak bagi sejumlah jenis ikan dan organisme lainnya.(11/10/2026).
Apabila kerusakan mangrove benar terjadi, dampaknya berpotensi dirasakan masyarakat pesisir, terutama warga yang menggantungkan penghidupan pada sektor perikanan. Perubahan bentang alam pantai juga dapat memengaruhi kemampuan kawasan tersebut dalam meredam gelombang dan menjaga kestabilan garis pantai.
Karena itu, dugaan penimbunan di Desa Kema 3 perlu ditangani secara cermat dan transparan. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk memastikan status legalitas kegiatan, tetapi juga untuk mengetahui kondisi lingkungan sebelum dan sesudah penimbunan.
Pihak instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, status perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan, dasar hukum dan dokumen pendukungnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pihak pengusaha yang diduga terlibat serta pengelola rencana pembangunan Koperasi Merah Putih Kampung Nelayan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Langkah ini penting agar pemberitaan tetap berimbang dan seluruh pihak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini, terutama terkait hasil pemeriksaan lapangan, status kawasan mangrove, legalitas penimbunan, dan kepastian rencana pembangunan Koperasi Merah Putih Kampung Nelayan di Desa Kema 3.
Tim
