DPC MADAS Bangkalan Dampingi Korban Dugaan KDRT, Dorong Polisi Usut Tuntas
BANGKALAN || Wartapers.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Kabupaten Bangkalan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS mendampingi seorang ibu rumah tangga berinisial N., warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, dalam melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Bangkalan.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan hukum terhadap korban yang diduga mengalami kekerasan oleh suaminya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak pendamping, dugaan kekerasan tersebut disebut bukan merupakan kejadian yang pertama.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan korban terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga menyebabkan luka memar pada bagian wajah sebelah kanan.
Selanjutnya, pada Senin, 5 Oktober 2026, korban didampingi DPC MADAS Kabupaten Bangkalan bersama LBH MADAS mendatangi Polres Bangkalan untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP./B/227/X/SPKT/2026/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Oktober 2026.
Pihak DPC MADAS menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan agar korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari DPC MADAS Kabupaten Bangkalan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Bangkalan. Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti dan kasusnya dapat diungkap secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar pihak DPC MADAS.
Menurut pendamping korban, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pihaknya berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
DPC MADAS juga berharap apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana dan pelaku dinyatakan terbukti secara hukum, maka perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera.
Selain itu, DPC MADAS mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dalam rumah tangga tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan.
“Kalau terjadi persoalan atau perselisihan dalam rumah tangga, hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi kepada korban maupun masyarakat lainnya,” lanjutnya.
DPC MADAS Kabupaten Bangkalan bersama LBH MADAS menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya bagi korban yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Sementara itu, terkait pasal atau ketentuan hukum yang dikenakan, penyebutannya perlu mengacu langsung pada dasar hukum yang tercantum dalam laporan polisi agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberitaan. Dengan demikian, substansi perkara tetap diberitakan berdasarkan laporan dan keterangan yang tersedia, sementara penentuan pasal menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kini, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Polres Bangkalan. DPC MADAS berharap laporan korban dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan memberikan kepastian serta perlindungan bagi korban.
Pewarta : MK
Editor: redaksi
