gambar Promosi
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Diduga Proyek Gorong-Gorong Tanpa Papan Nama di Petemon, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

 

SURABAYA || Wartapers.com — Pengerjaan proyek fisik berupa pembangunan gorong-gorong di Jalan Petemon RT 09/RW 18, Gang 4, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, mendapat sorotan. Pasalnya, proyek yang diduga menggunakan anggaran negara tersebut disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pihak pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan proyek tersebut.

Proyek yang tidak mencantumkan informasi secara terbuka di lokasi kemudian menjadi perhatian karena pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Papan informasi proyek juga dinilai penting sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.

Dalam ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik, masyarakat pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik. Namun, mengenai kewajiban pemasangan papan nama proyek secara spesifik, penerapannya perlu dilihat berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, serta ketentuan teknis yang berlaku pada proyek tersebut.(09/10/2026).

Selain aspek transparansi, masyarakat juga dapat mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, volume, mutu, serta nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen proyek apabila sumber dan pelaksana pekerjaan dapat diketahui.

Tidak adanya papan informasi proyek tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan anggaran baru dapat dinilai setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti mengenai adanya kerugian negara atau pelanggaran hukum lainnya.

Karena itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek gorong-gorong tersebut, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, pihak pelaksana, konsultan pengawas jika ada, hingga masa pelaksanaan proyek.

Masyarakat juga diharapkan dapat ikut melakukan pengawasan secara kritis namun tetap berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.


Pewarta; SH

Editor: redaksi 

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image