gambar Promosi
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Diduga Ada Perambahan di Areal Hutan PS Seluas 428 Hektare oleh pihak Gapoktan

 

RIAU , wartapers.com — Dugaan perambahan kawasan hutan pada areal PS (Perhutanan Sosial) seluas sekitar 428 hektare menjadi sorotan. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya terkait aktivitas pembukaan lahan, tetapi juga mengenai pihak yang diduga melakukan kegiatan tersebut serta kesesuaian titik koordinat dengan lokasi kelompok tani yang tercatat.

Informasi yang diterima wartawan terdapat dugaan aktivitas perambahan di areal hutan PS yang dikaitkan dengan sejumlah anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tuasai Jaya. Dalam informasi tersebut disebut nama Imam Muyaser selaku ketua Gapoktan, serta sejumlah anggota yang disebut antara lain Miskam dan kawan-kawan.

Namun, persoalan lain yang turut menjadi pertanyaan adalah adanya informasi bahwa titik koordinat lokasi yang dipersoalkan berada di Desa Bandar Jaya, sementara areal tersebut disebut berkaitan dengan kelompok tani PS Muara Dua.

Hal inilah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, termasuk mengenai batas areal, legalitas pengelolaan, titik koordinat, serta siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Menurut sumber bernama Ardi, kepada wartawan kamis (1/10/2026), dugaan aktivitas perambahan tersebut perlu segera ditelusuri oleh pihak berwenang.

“Yang melakukan perambahan diduga Gapoktan Tuasai Jaya yang diketuai Imam Muyaser dan Miskam bersama sejumlah pihak. Kalau kelompok tani, ketuanya tidak ada terlibat,” ujar Ardi.

Ardi menegaskan, apabila benar terjadi pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak yang berwenang segera diminta menindak tegas para perambah karena diduga sudah melakukan perambahan di areal hutan PS dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Sorotan utama dalam persoalan ini adalah kejelasan titik koordinat dan status lahan. Apakah lokasi yang dibuka benar berada dalam areal PS seluas 428 hektare, atau berada di wilayah lain yang secara administrasi dan koordinat berbeda?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui pengecekan lapangan dan pencocokan data koordinat dengan dokumen resmi kawasan.

Selain itu, perlu dipastikan siapa pemegang hak atau pengelola sah areal PS tersebut dan apakah terdapat izin atau dokumen yang menjadi dasar pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih berupa keterangan sumber dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang namanya disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

media akan terus menelusuri informasi terkait dugaan perambahan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pengurus PS, kelompok tani, pemerintah setempat, serta aparat penegak hukum mengenai status dan titik koordinat lahan yang dipersoalkan.



Laporan : Andi

Editor: redaksi 

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image