Aktivitas Barging Nikel di Tersus PT AMI Disorot: HMI Kolaka Endus Dugaan Pengangkutan Bodong PT GAS dan PT CIM
KOLAKA, wartapers.com — Dugaan praktik penyimpangan aktivitas pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka membeberkan hasil investigasi lapangan terkait dugaan pengangkutan dan pemuatan (barging) ore nikel bodong di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (AMI).
Dua perusahaan penyedia jasa angkutan yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi dalam skema pengangkutan dari stockpile menuju kapal tongkang tersebut adalah PT Gembira Anggun Setia (GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (CIM).
Endus Izin Bodong & Afiliasi Gelap di Tersus PT AMI, HMI Kolaka Minta APH Seret Direksi Tiga Perusahaan.
Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, HMI Kolaka Desak APH Periksa Marathon Boss PT AMI, GAS, dan CIM.
Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, secara tegas menyuarakan indikasi pelanggaran hukum yang melingkupi operasional kedua penyedia jasa angkutan tambang tersebut.
“Kami menemukan dugaan kuat bahwa PT GAS dan PT CIM menjalankan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan oleh regulasi,” tegas Fadli, Minggu (4/10/2026).
Penelusuran mendalam HMI Cabang Kolaka menyingkap fakta bahwa PT GAS dan PT CIM disinyalir belum terdaftar maupun terverifikasi dalam Portal SPIONAM (Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan Moda) Kementerian Perhubungan. Padahal, legitimasi armada dan operasional angkutan komoditas vital wajib terdata pada sistem tersebut.
Fadli menggarisbawahi bahwa tindakan ini berpotensi menabrak aturan tajam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum mengantongi izin resmi sesuai jenis angkutannya.
“Periksa secara menyeluruh! Mulai dari izin operasional, kelayakan armada, hingga kesesuaian izin dengan fakta kegiatan di lapangan.
Jangan sampai ada praktik pembiaran terhadap angkutan tambang yang disinyalir 'ilegal' merambah fasilitas perairan kita,” desak Fadli.
Tak berhenti pada isu perizinan angkutan, HMI Kolaka juga membongkar dugaan adanya hubungan 'konflik kepentingan' atau afiliasi terselubung antara penyedia jasa angkutan dengan manajemen PT AMI.
Praktik semacam ini dinilai perlu diuji keabsahannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Data awal kami menunjukkan ada benang merah hubungan kepemilikan. Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) wajib membongkar struktur kepemilikan perusahaan, hubungan afiliasi, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), hingga kontrak kerja yang disepakati,” lanjutnya.
Desak Polres & Kejari Kolaka Segera Periksa Jajaran Direksi
Merespons temuan tersebut, HMI Cabang Kolaka mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait guna pemeriksaan hukum.
Pemeriksaan marathon diminta tidak hanya menyasar jajaran direksi PT GAS dan PT CIM, tetapi juga manajemen puncak PT AMI serta seluruh perusahaan penambang (miner) yang menyewa jasa pengangkutan
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
