gambar Promosi
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Transportir Rugi Kurang Lebih Rp200 Juta, Diduga Jadi Korban Transaksi BBM Non PPN Di Kawasan VDNI

Kolaka.WARTAPERS.COM - Dugaan praktik transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis NON PPN atau non dokumen di kawasan smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Konawe berbuntut kerugian bagi pihak transportir.

Pihak transportir mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta lebih setelah mengantarkan BBM ke dalam kawasan VDNI atas permintaan vendor PT Patra Andalas Sukses (PAS).

Kronologi: PO Non PPN dan Pengantaran ke Gerbang VDNI

Berdasarkan keterangan Haris yang disebut sebagai penerima BBM dari PT PAS, pada tanggal 12 September 2026 ia mengeluarkan Purchase Order (PO) ke PT Alfylla Buana Persada untuk permintaan minyak NON PPN atau tanpa dokumen untuk kebutuhan storage VDNI.

Permintaan itu disebut atas instruksi dari PT PAS yang merupakan vendor atau mitra resmi VDNI.

Pada 13 September 2026 sekitar pukul 16.49 WITA, BBM tersebut diantar masuk ke kawasan smelter VDNI. Sesampai di gerbang, truk tangki dijemput oleh Haris.

"Beberapa menit setelah unit tiba di lapangan, Pak Haris yang menggunakan helm PT melakukan dokumentasi penerimaan unit dan memberikan surat jalan dari PT PAS. 

Sedangkan surat jalan yang digunakan transportir diduga sudah digunakan lagi, karena PT PAS hanya melakukan transaksi pembelian ke pihak agen NON PPN," ungkap sumber.

Nasib Transportir: Sudah Bongkar, Belum Dibayar Rp240 Juta

Yang paling dirugikan adalah pihak transportir. Setelah selesai melakukan pembongkaran di site atau storage VDNI, hingga kini mereka belum menerima pembayaran.

Nilai transaksi yang semestinya dibayarkan ke pemilik BBM dan transportir sebesar Rp240 juta diduga sudah ditransaksikan sendiri antara PT PAS dengan mitranya untuk pembelian BBM non subsidi (non dokumen).

"Informasi dan resi pembayaran yang kami terima, PT PAS dengan mitranya melakukan transaksi sendiri. Sementara kami sebagai pengantar yang sudah bongkar di VDNI tidak dibayar sama sekali. Kerugian kami kurang lebih Rp200 juta," ujar pihak transportir kepada media ini.

Pihak transportir mengaku sudah berupaya menghubungi pihak PT PAS melalui Haris selaku penerima di lapangan, namun tidak diberikan akses atau jalur komunikasi ke manajemen perusahaan PT PAS yang merupakan vendor di VDNI.

Praktik jual beli BBM Non PPN atau tanpa dokumen resmi jika terbukti, berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan melanggar regulasi niaga migas yang berlaku.

Selain itu, masuknya BBM non dokumen ke dalam kawasan Objek Vital Industri Smelter juga menimbulkan pertanyaan terkait sistem pengawasan di internal kawasan VDNI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PAS, PT Alfylla Buana Persada, dan Humas PT VDNI belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta hak jawab agar pemberitaan berimbang.


Pewarta: Asril wp

Editor: redaksi 

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image