gambar Promosi
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Kredit Ahmad Junaidi Disorot, MNA Law Office Minta BPR Intan Kita Buka Data Pembayaran

GRESIK || Wartapers.com — Persoalan kredit antara Ahmad Junaidi dan PT BPR Intan Kita kembali menjadi sorotan. MNA Law Office selaku kuasa hukum Ahmad Junaidi meminta pihak bank melakukan rekonsiliasi secara menyeluruh terhadap riwayat pembayaran, pencatatan transaksi, serta perhitungan kewajiban kredit.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat MNA Law Office tertanggal 7 September 2026. Surat itu sekaligus menjadi respons atas tanggapan PT BPR Intan Kita sebelumnya yang disampaikan melalui mekanisme pengaduan Portal OJK 157 terkait pengaduan Ahmad Junaidi.

Ahmad Junaidi didampingi Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum MNA Law Office, bersama Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Analyst MNA Law Office.

Menurut MNA Law Office, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan seluruh pembayaran dan transaksi yang berkaitan dengan fasilitas kredit telah tercatat secara benar serta dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dari kedua belah pihak.

“Klien kami tidak menolak kewajiban yang memang terbukti berdasarkan dokumen dan pembukuan yang sah. Yang kami minta adalah transparansi mengenai bagaimana angka kewajiban tersebut dihitung dan apakah seluruh pembayaran yang telah dilakukan klien sudah tercatat serta diperhitungkan secara benar,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali.

Selisih Sekitar Rp819,2 Juta Perlu Diverifikasi Berdasarkan penelusuran awal terhadap dokumen yang dimiliki Ahmad Junaidi, MNA Law Office menyebut total pembayaran yang telah dilakukan klien berada di kisaran Rp3,18 miliar.

Sementara itu, berdasarkan jadwal fasilitas kredit yang menjadi bahan perhitungan awal, kewajiban pokok dan bunga disebut sekitar Rp2,3608 miliar Dari perbandingan awal tersebut terdapat selisih sekitar Rp819,2 juta.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat disebut sebagai kelebihan pembayaran secara final. Selisih tersebut justru menjadi salah satu dasar permintaan agar dilakukan rekonsiliasi antara data debitur dan pembukuan bank.

“Rp819,2 juta bukan kami nyatakan sebagai angka final. Angka itu justru harus diuji melalui rekonsiliasi. Kami ingin mengetahui secara terang pembayaran mana yang sudah tercatat, bagaimana alokasinya terhadap pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya, dan apakah terdapat transaksi yang belum diperhitungkan,” jelasnya.

Menurut MNA Law Office, pencocokan data diperlukan agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai jumlah kewajiban Ahmad Junaidi kepada PT BPR Intan Kita.

Minta Data dan Dokumen Kredit Dibuka Untuk kepentingan rekonsiliasi, MNA Law Office meminta PT BPR Intan Kita memberikan atau memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung.

Di antaranya ledger atau kartu pinjaman, histori pembayaran, rekening koran atau histori transaksi, bukti penerimaan pembayaran, jurnal transaksi dan koreksi, serta rincian pokok, bunga, denda dan biaya lainnya.

Kuasa hukum juga meminta dokumen terkait restrukturisasi, perubahan jadwal pembayaran maupun perubahan ketentuan fasilitas kredit apabila sebelumnya pernah dilakukan.

Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting agar perhitungan kewajiban dapat dicocokkan dengan bukti pembayaran yang dimiliki pihak debitur.

Proses Lelang Turut Dipertanyakan Selain persoalan pencatatan pembayaran, MNA Law Office juga meminta penjelasan mengenai proses lelang objek jaminan yang dijadwalkan pada 3 September 2026 melalui KPKNL Surabaya.

Kuasa hukum meminta kejelasan mengenai status pelaksanaan lelang, termasuk dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan proses tersebut.

Menurut MNA Law Office, persoalan kredit Ahmad Junaidi saat ini tidak hanya berkaitan dengan perbedaan pencatatan pembayaran, tetapi juga telah memasuki tahapan eksekusi jaminan melalui mekanisme lelang.

Gugatan PMH Telah Terdaftar di PN Gresik Persoalan antara Ahmad Junaidi dan PT BPR Intan Kita juga telah berlanjut ke jalur litigasi.

Ahmad Junaidi tercatat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN.Gsk.

Dalam perkara tersebut, PT BPR Intan Kita tercantum sebagai Tergugat, sedangkan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, sidang awal dijadwalkan pada 22 September 2026.

Meski perkara telah masuk pengadilan, MNA Law Office menyatakan tetap membuka ruang untuk klarifikasi dan rekonsiliasi sepanjang proses tersebut dilakukan secara transparan serta berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi sepanjang masih ada ruang untuk klarifikasi dan rekonsiliasi, kami tetap terbuka. Justru dengan data yang dibuka dan dicocokkan, masing-masing pihak dapat mengetahui posisi hukumnya secara lebih terang,” tegas Adv. Moh. Nurul Ali.

MNA Law Office Tunggu Klarifikasi BPR Intan Kita MNA Law Office menegaskan surat tertanggal 7 September 2026 merupakan bagian dari rangkaian komunikasi dalam mekanisme pengaduan melalui Portal OJK 157.

Karena itu, persoalan yang disampaikan bukan semata-mata mengenai besaran angka kredit, tetapi juga menyangkut bagaimana data pembayaran dan perhitungan kewajiban yang disampaikan pihak bank dapat diverifikasi dengan dokumen yang dimiliki debitur.

Pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada PT BPR Intan Kita untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara tertulis berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki.

Adv. Moh. Nurul Ali menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh data dicocokkan.

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan asumsi. Kalau setelah rekonsiliasi ternyata klien kami masih memiliki kewajiban, tentu akan kami komunikasikan dan hormati. Tetapi kalau ternyata ada pembayaran yang belum diperhitungkan atau terdapat perbedaan pencatatan, tentu hal itu juga harus dijelaskan. Intinya, kami ingin semuanya terang berdasarkan dokumen,” katanya.

Sementara itu, Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Analyst MNA Law Office, turut melakukan penelusuran terhadap dokumen administrasi, histori pembayaran, dokumen perkara serta korespondensi yang berkaitan dengan persoalan kredit tersebut.

Dengan demikian, selisih sekitar Rp819,2 juta yang disebut dalam perhitungan awal masih memerlukan verifikasi dan rekonsiliasi antara dokumen milik Ahmad Junaidi dengan pembukuan resmi PT BPR Intan Kita.

Karena perkara juga telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik, perkembangan mengenai kredit, jaminan dan proses lelang selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Catatan: Pihak PT BPR Intan Kita belum memuat tanggapan langsung dalam materi ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dimilikinya,"


Pewarta: MK

Editor; redaksi 

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image