gambar Promosi
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Jangan Hanya di Atas Kertas! KNPI Sultra Desak Kepmen ESDM 365/2026 Diawasi Ketat Jangan Rekayasa Afiliasi Hindari Aturan

   

Kendari, WARTAPERS.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sebagai momentum penting untuk memperkuat keberpihakan terhadap pengusaha lokal, UMKM, koperasi, serta penyedia jasa pertambangan di daerah.

Ketua Bidang ESDM DPD KNPI Sultra, Andri Ovianto, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai aturan administratif di atas kertas. Implementasi di lapangan harus benar-benar diawasi agar tidak kembali membuka ruang bagi praktik monopoli atau penguasaan pekerjaan jasa pertambangan oleh perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang IUP/IUPK.

"Kepmen ESDM 365/2026 harus menjadi titik balik. Jangan sampai aturan sudah dibuat untuk membuka ruang bagi pengusaha lokal, tetapi di lapangan justru ditemukan berbagai cara untuk mempertahankan dominasi perusahaan afiliasi," tegas Andri Ovianto dalam pernyataannya, Selasa (29/9/2026).

Ia menilai pengusaha lokal selama ini menghadapi tantangan besar untuk memperoleh porsi yang proporsional dalam rantai jasa pertambangan, padahal nilai ekonomi yang berputar di sektor pertambangan sangat besar.

"Jangan sampai pengusaha lokal hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Kalau memang ada kewajiban mengutamakan IUJP lokal kabupaten/kota, maka harus dibuktikan melalui kontrak, pekerjaan, dan nilai ekonomi yang benar-benar masuk kepada pelaku usaha daerah," ujarnya.

KNPI Sultra secara khusus mendesak Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dan Inspektur Tambang untuk memperkuat pengawasan terhadap implementasi Kepmen ESDM 365/2026 di seluruh wilayah pertambangan Sultra

Pengawasan, kata Andri, harus dilakukan secara konkret dengan memeriksa kontrak jasa pertambangan, struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan, mekanisme pemilihan kontraktor, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Pengawasan harus turun ke lapangan. Periksa siapa yang mendapatkan pekerjaan, siapa pemilik perusahaan, bagaimana hubungan afiliasinya, dan apakah proses pengadaannya benar-benar memberikan kesempatan kepada perusahaan lokal," katanya.

KNPI Sultra juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Gubernur dan Dinas ESDM mengambil langkah koordinatif untuk memastikan kebijakan pemerintah pusat tersebut benar-benar diterapkan di daerah.

Menurut Andri, Pemprov Sultra harus menjadi bagian aktif dalam memastikan manfaat ekonomi sektor pertambangan tidak hanya berhenti pada perusahaan pemegang IUP/IUPK, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi dunia usaha lokal.

KNPI Sultra mengingatkan seluruh pemegang IUP dan IUPK agar tidak mencari celah administratif maupun menggunakan struktur perusahaan terafiliasi untuk menghindari semangat regulasi.

"Kami memperingatkan perusahaan tambang di Sultra agar tidak mencari celah atau melakukan rekayasa struktur perusahaan hanya untuk mempertahankan pekerjaan pada kelompok usaha sendiri. Kalau aturan sudah jelas, maka jalankan secara transparan dan patuh," tegas Andri.

Ia menambahkan, pengusaha lokal termasuk kalangan pemuda, UMKM, koperasi, dan perusahaan jasa pertambangan daerah harus diberikan kesempatan berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas.

"Pengusaha lokal bukan berarti tidak mampu. Banyak perusahaan daerah yang memiliki tenaga profesional, peralatan, pengalaman, dan kemampuan untuk bersaing. Yang dibutuhkan adalah kesempatan yang adil dan proses yang transparan," lanjutnya.

KNPI Sultra menegaskan akan ikut mengawal pelaksanaan Kepmen ESDM 365/2026 dan mendorong keterbukaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak ingin aturan ini hanya bagus di atas kertas, tapi kosong dalam implementasi. KNPI akan kawal dan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran disikapi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan resmi," pungkas Andri.


Pewarta: Asril WP

Editor: redaksi 

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image