gambar Promosi
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru Didalami, Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Turun ke Lapangan

 

BANGKALAN || Wartapers.com — Penanganan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, memasuki tahap pendalaman. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan bersama Inspektorat melakukan pengecekan ke lokasi sekolah untuk menelusuri pengelolaan dan penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

Pengecekan lapangan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman atas laporan dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola program PIP. Penyidik dan pihak terkait disebut akan mencermati sejumlah dokumen serta data yang berkaitan dengan penerima bantuan, termasuk kartu PIP siswa dan administrasi penyaluran dana.

Informasi dari pihak pelapor menyebutkan, sejumlah pihak yang dimintai keterangan sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik. Namun, pihak yang bersangkutan dikabarkan belum memenuhi panggilan dalam beberapa agenda pemeriksaan.

Menurut informasi yang disampaikan pelapor, pemanggilan tersebut telah dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali. Ketidakhadiran pihak terkait selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,(17/09/2026).

Turunnya Unit Tipikor dan Inspektorat ke lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dan penyaluran dana PIP, sekaligus mencocokkan antara dokumen administrasi dengan kondisi serta data penerima bantuan di sekolah.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Pengawal Program Bangkalan kepada aparat penegak hukum. Pelapor menduga terdapat persoalan dalam tata kelola dan penyaluran dana PIP bagi siswa di SMP Pelayaran Ujung Baru.

Ketua Aliansi Pengawal Program Bangkalan meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami berharap proses ini berjalan secara transparan dan profesional. Jika ada pihak yang telah dipanggil tetapi belum hadir, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” ujar Ketua Aliansi Pengawal Program Bangkalan.

Selain persoalan penyaluran PIP, pelapor juga menyoroti informasi mengenai status kepegawaian pihak yang disebut sebagai pengelola yayasan. Pihak pelapor menduga yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan mengajar di salah satu SMK di Kecamatan Labang.

Informasi tersebut telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk dilakukan verifikasi. Status kepegawaian dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku menjadi kewenangan instansi terkait untuk memastikan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan atau pendidikan.


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image