Status Jabatan Tameng Kekebalan Hukum? Surat Perintah Penahanan Bupati Bombana Selama 20 Hari Dipertanyakan Publik

 

 


KENDARI, WARTAPERS.COM — Skandal dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar kian bergulir panas di Sulawesi Tenggara. Di balik mangkraknya proyek yang sarat praktik kongkalikong ini, satu pertanyaan besar mengemuka ke permukaan: bagaimana mungkin seorang pejabat yang telah berstatus tersangka dan mengantongi surat perintah penahanan justru melenggang bebas seakan tanpa masalah?.

 Berdasarkan dokumen hukum resmi tertanggal 13 Oktober 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) selaku Penyidik, Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H., telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. Burhanuddin, M.Si — yang saat itu masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bombana — selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari.

Langkah ini sempat memanen apresiasi publik. Namun, justru di baliknya muncul gelombang spekulasi dan keraguan mendalam. Sebab, hingga kini tersangka yang menjabat sebagai orang nomor satu di Pemkab Bombana saat terbitnya surat itu, tidak tampak dieksekusi sebagaimana mestinya. Publik pun mempertanyakan: apa dasar pertimbangan hukum yang membuat jabatan mentereng seolah menjadi tameng kekebalan hukum?

 Saat proyek berjalan, Burhanuddin menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek bernilai Rp2,1 miliar bersumber dari DIPA Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021, berlokasi di Kabupaten Buton Utara. 

Menyikapi kasus ini, Sekretaris Jenderal DPP Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional, Woroagi, menegaskan lemahnya pengawasan PPK bukan sekadar masalah administrasi.

"PPK yang membiarkan pencairan anggaran tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan harus diseret ke ranah pidana, bukan sekadar sanksi administratif. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran yang nyata. PPK memegang otoritas penuh atas keuangan negara di proyek tersebut," tegas Woroagi, Senin (3/8/2026).

Ia menyoroti praktik yang kerap ditemui: anggaran sudah cair hingga 30 persen, namun yang dibangun hanya jembatan darurat dari batang kelapa. Woroagi mengingatkan, korupsi tidak harus uang masuk ke dompet pribadi.

"Ketika pejabat menandatangani pencairan dana yang mendahului prestasi kerja di lapangan, dia secara sadar telah menjadi pintu masuk yang memberi karpet merah bagi kontraktor nakal membawa kabur uang rakyat," ujarnya.

JPKP Nasional meminta Kejati Sultra menerapkan pasal berlapis — Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor — kepada para pembuat komitmen yang tidak amanah, guna memberi efek jera.

 Hasil pengusutan penyidik Kejati Sultra membongkar sederet fakta mencurigakan:

1. Kualifikasi Fiktif — Pemenang lelang CV Bela Anoa diduga memalsukan dokumen sewa alat berat utama (crane, trailer, pile driver) demi meloloskan syarat teknis. Nilai penawaran proyek Rp2,04 miliar.

2. Transaksi di Warung Kopi — Mei 2021, Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras, bertemu Rahmat di sebuah warung kopi kawasan Simpang Empat Wua-Wua, Kendari. Seluruh pengerjaan jembatan diserahkan penuh kepada Rahmat — pihak yang tidak memiliki keahlian khusus jembatan — dengan imbalan fee bendera 5 persen. 

3. Direktur "Abal-Abal" — Rahmat diarahkan menandatangani dokumen kontrak resmi padahal namanya sama sekali tidak tercatat dalam struktur kepengurusan perusahaan. 

4. Dana Ludes Dipakai Pribadi — Uang muka 30 persen (Rp545,7 juta) cair 14 Juli 2021. Terang Ukoras langsung mengantongi Rp56 juta sebagai fee bendera; sisa Rp489,3 juta dikuasai Rahmat dan habis dipakai untuk kepentingan pribadi.

5. Alih-alih Diputus, Kontrak Justru Diperpanjang — Meski proyek masuk kategori kritis usai tiga kali rapat pembuktian, Burhanuddin tidak memutus kontrak, melainkan memberi perpanjangan waktu 57 hari. Ironisnya, hingga batas akhir 13 Desember 2021, realisasi fisik justru merosot menjadi hanya 2,23 persen.

 Burhanuddin dan pihak lain dijerat pasal berlapis UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tembusan surat penahanan pun telah dilayangkan kepada jajaran pimpinan Kejati, Asisten Pengawasan, hingga tim penasihat hukum tersangka.

Namun, fakta bahwa penahanan tak dieksekusi saat ia masih menjabat membuat publik bertanya: Apakah hukum di negeri ini memang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan puncak kekuasaan?.

"Jabatan adalah amanah, bukan benteng kekebalan hukum. Ketika aturan ditabrak dan penahanan diberlakukan secara selektif, Kejati Sultra berada di persimpangan jalan — membuktikan independensi atau membiarkan kepercayaan masyarakat runtuh," tegas media ini.

Bola panas kini berada penuh di tangan Kejati Sultra. Publik menuntut penjelasan terbuka dan transparansi: apakah keadilan akan ditegakkan setara tanpa pandang bulu, ataukah status pejabat tinggi tetap menjadi benteng yang tak tertembus hukum?.

 Catatan: Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Apabila pihak terkait memberikan klarifikasi resmi setelah berita ini diterbitkan, akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pewarta : Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image