Dugaan Pungutan Liar Bantuan Sumur Bor Pertanian di Bangkalan Forum Pemuda Desak APH Turun Tangan

Bangkalan || Wartapers.com  — Aliansi Forum Pemuda Bangkalan mendesak aparat penegak hukum APH untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar pungli dalam penyaluran program bantuan pemerintah. Oknum pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan diduga meminta jatah sebesar 10 persen atau sekitar Rp12 juta hingga Rp12,7 juta per kelompok dari dana bantuan sumur bor yang telah dicairkan kepada 42 kelompok tani Poktan.

Dugaan praktik lancung ini mencuat menyusul adanya keluhan dari para ketua Poktan penerima manfaat di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, pada pertengahan tahun 2026. Oknum pegawai di Dinas Pertanian yang membidangi urusan kelompok tani tersebut diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga mencederai tujuan utama program kesejahteraan petani.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Aliansi Forum Pemuda Bangkalan, modus operandi yang digunakan oknum dinas adalah dengan langsung menghubungi atau memotong dana bantuan setelah pencairan kepada ketua Poktan.

Target Sasaran Sebanyak 42 kelompok tani yang telah menerima pencairan dana bantuan sumur bor Besaran Pungutan Mencapai 10 persen dari total nilai bantuan, atau berkisar antara Rp12 juta hingga Rp12,7 juta per kelompok.

Dampak: Tindakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat karena dinilai melanggar peraturan perundang undangan serta mengancam efektivitas program irigasi rakyat yang seharusnya diterima secara utuh oleh petani.

Program bantuan sumur bor merupakan solusi strategis dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian di daerah guna mengatasi masalah irigasi perpompaan air tanah dangkal maupun dalam untuk mengairi lahan sawah saat musim kemarau. Bantuan ini umumnya dikelola oleh lembaga pengelola air seperti Perkumpulan Petani Pemakai Air P3A atau Poktan, (01/07/2026).

Adapun komponen teknis utama dari program bantuan sumur bor ini meliputi Titik Pengeboran Pembuatan sumur bor dengan kedalaman bervariasi Rata rata berkisar antara 40 hingga 60 meter, disesuaikan dengan potensi titik air tanah di masing masing lokasi.

Catatan Hukum dan Potensi Pelanggaran Catatan Penting Apabila terbukti benar bahwa oknum Dinas Pertanian meminta fee atau potongan dari ketua Poktan untuk kepentingan pribadi, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat berupa pungutan liar dan pemerasan dalam jabatan Oknum terkait terancam dikenakan sanksi administratif hingga proses pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi temuan ini, Aliansi Forum Pemuda Bangkalan mendesak pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak tinggal diam. Langkah konkret yang dituntut meliputi Penyelidikan Mendalam: Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan.

Audit Menyeluruh Melakukan audit terhadap pelaksanaan program bantuan sumur bor di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan Penegakan Keadilan: Memastikan transparansi dan perlindungan hukum bagi para petani agar hak hak mereka tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab." 


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image