Status Tersangka KPK Dana Hibah Jatim, MHD Tampak Dampingi Pejabat di Bangkalan

Bangkalan Wartapers.com — Kendati telah berstatus sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran Pokir Masyarakat APBD Jawa Timur TA 2019–2022, mantan anggota DPRD Jatim asal Bangkalan berinisial MHD hingga kini belum menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Di tengah penanganan perkara yang terus berjalan, MHD justru terpantau tetap aktif menjalankan kegiatan publik di lapangan. Pada Rabu (22/7/2026), ia terlihat mendampingi jajaran pemerintah daerah dan tim dari Kementerian Pekerjaan Umum saat melakukan peninjauan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penanganan kasus hibah Pokmas ini tetap menjadi prioritas lembaga antirasuah. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Taufik menyampaikan bahwa Surat Perintah Penyidikan Sprindik yang terbit sebelum tahun 2026 ditargetkan tuntas pada tahun ini.

"Sprindik yang sudah terbit sebelum 2026, insyaAllah akan diselesaikan di 2026, kecuali yang terbitnya di 2026," ujar Taufik kepada awak media.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menahan tiga dari empat tersangka pada klaster kedua, yakni AY, MS, dan RWR. Sementara itu, penahanan terhadap MHD masih menunggu giliran seiring dengan pengembangan perkara. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta melacak aset aset asset recovery milik pihak-pihak yang terlibat.

Taufik menjelaskan bahwa lambatnya penahanan beberapa tersangka disebabkan oleh tingginya kompleksitas perkara yang melibatkan jaringan luas di pelbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, mulai dari wilayah daratan, pesisir, hingga kepulauan.

"KPK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas, meskipun terdapat sejumlah agenda penanganan perkara lain yang juga menjadi prioritas," tegasnya " (25/7/2026).

Pewarta: MK

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image