Skandal Jembatan Cirauci ll Di Butur : Ada Pejabat Jadi Tersangka Tapi Tetap ' BEBAS ' Hukum Di Sultra Di Uji Ketegasannya

KOLAKA, WARTAPERS.COM – Proyek pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar tak hanya berakhir mangkrak, namun juga melahirkan teka-teki yang mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Tenggara: 

bagaimana seorang pejabat senior yang sudah berstatus tersangka dan memiliki surat perintah penahanan, justru melenggang bebas tanpa menyentuh jeruji besi? Senin 27/7/2026.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 atas nama Kepala Kejati, ditandatangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) selaku penyidik, Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H. Langkah ini sempat dipuji, namun di baliknya muncul pertanyaan tajam yang memicu spekulasi liar: Mengapa Bupati Bombana seolah kebal hukum dan lolos dari jerat hukum?.

Ketegasan yang ditampilkan dalam dokumen hukum berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat pimpinan daerah tersebut tetap beraktivitas normal padahal indikasi keterlibatannya sudah terkuak. Tuduhan penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung memilih-milih kian menguat. 

Desakan agar Kejati Sultra buka kartu dan memberikan penjelasan transparan mengalir deras—kepercayaan publik sedang di ujung tanduk, terancam hancur jika keraguan ini tidak dijawab.

Penanganan kasus ini bukan lagi soal perkara korupsi biasa, melainkan pertaruhan harga diri dan kredibilitas aparat penegak hukum. Kejati Sultra berdiri di persimpangan kritis: buktikan bahwa hukum berjalan independen tanpa tergoda posisi politik atau jabatan tinggi, atau biarkan mitos "kebal hukum" makin berakar kuat di masyarakat.

Berdasarkan berkas perkara nomor B-422/P.3.13 Ft.1/03/2024, surat penahanan itu mewajibkan mantan Penjabat Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si, mendekam selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari. Namun saat ia masih menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bombana, perintah itu diabaikan. Kekuasaan dan status jabatannya disinyalir dijadikan tameng untuk menangkis proses hukum.

- Tersangka Utama: Ir. Burhanuddin, M.Si (58 tahun, Ex-Kadislah SDA & Bina Marga Sultra / Ex-Pj Bupati Bombana) – Pengguna Anggaran/PPK

- Terdakwa Lain: Terang Ukoras Sembiring (Direktur CV Bela Anoa) serta Rahmat (Pelaksana Lapangan)

- Ancaman Hukuman: Pasal berlapis UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kejati membongkar praktik culas yang dirancang sejak awal proyek APBD TA 2021:

1. Dokumen Palsu: CV Bela Anoa memalsukan surat sewa alat berat utama (crane, trailer, pile driver) agar lolos syarat lelang senilai Rp2,04 miliar.

2. Kesepakatan 'Warkop': Mei 2021, direktur perusahaan bertemu Rahmat di sebuah kedai kopi di kawasan Wua-Wua Kendari. Seluruh pekerjaan diserahkan ke pihak luar yang tidak kompeten dengan imbalan fee bendera 5%.

3. Dokumen Palsu Lagi: Rahmat dipaksa tanda tangan kontrak resmi padahal namanya tidak tercatat dalam struktur perusahaan.

Uang muka sebesar Rp545,7 juta cair pada Juli 2021. Rp56 juta langsung diambil sebagai upeti, sisanya Rp489,3 juta dihabiskan untuk kepentingan pribadi Rahmat. Akibatnya:

- Deviasi Ekstrem: Target 76,47% hanya terealisasi 2,40% pada September 2021.

- Kelalaian Parah: Meski masuk kategori kritis setelah 3 kali rapat evaluasi, Burhanuddin tidak memutus kontrak, malah memberikan perpanjangan waktu tambahan.

- Hasil Nol: Hingga batas akhir 13 Desember 2021, bobot fisik merosot jadi 2,23%. Proyek mangkrak total.

- Kerugian Negara: Jaminan pelaksanaan senilai Rp102 juta hangus ditolak asuransi karena kelalaian administrasi dinas.

"Sayang sekali, ketegasan di atas kertas tidak dijalankan di lapangan. Jabatan mentereng dijadikan benteng agar tidak dibawa ke penjara," kritik kalangan pengamat.

Pertanyaan tajam menggantung: Apakah hukum di Sultra hanya tajam ke bawah, namun tumpul saat berhadapan dengan kekuasaan?.


Pewarta: asril

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image