Sepakat Berdamai, Kasus Pengeroyokan di Konang Bangkalan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Bangkalan || Wartapers.com – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa warga Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, resmi berakhir damai. Konflik tersebut disepakati selesai di luar jalur hukum pidana melalui mekanisme Restorative Justice RJ atau keadilan restoratif.

Kuasa Hukum Korban, Rofi’i, mengonfirmasi bahwa penyelesaian perkara kini diarahkan pada Musyawarah Kekeluargaan MKL yang akan difasilitasi langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bangkalan.

"Berdasarkan regulasi dan perundang-undangan yang baru, perkara seperti ini memang memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Rofi’i saat ditemui di PN Bangkalan, Selasa (14/07/2026).

Menurut Rofi'i, ada beberapa faktor utama yang mendorong kedua belah pihak memilih jalan damai, di antaranya Hubungan Kekerabatan: Antara korban dan para pelaku diketahui masih memiliki ikatan hubungan keluarga Itikad Baik Pelaku Pihak terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, yang kemudian disambut baik oleh korban.

Berbeda dengan kasus pidana pada umumnya yang biasanya menyertakan syarat materiel berupa biaya pengobatan atau ganti rugi uang, pemulihan hak korban dalam kasus ini terbilang unik.

Korban mengajukan syarat khusus berupa pengembalian aset tanah yang saat ini ditempati oleh salah satu terdakwa. Langkah ini diambil setelah adanya keterangan saksi yang memperkuat bahwa tanah tersebut merupakan hak milik orang tua korban.

"Biasanya kompensasi kasus pidana itu berupa biaya berobat atau ganti kerugian finansial. Namun, permintaan tanah ini adalah dinamika riil di lapangan, apa adanya dan tidak ada yang direkayasa," pungkas Rofi’i.

Korban dan pelaku yang masih ikatan keluarga didampingi Kuasa Hukum Korban, Rofi’i. Terjadi di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang; diselesaikan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Karena adanya ikatan keluarga, permohonan maaf dari pelaku, dan regulasi baru yang mendukung keadilan restoratif Kasus diselesaikan lewat musyawarah dengan syarat khusus pemulihan aset tanah milik orang tua korban yang dikuasai terdakwa.

Pewarta: Mk

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image