Pernyataan Kades Gunung Sereng Soal Kasus Bansos dan Pungli Air Bor "Bebas Pidana" Memicu Polemik, Warga Tuntut Keadilan
Bangkalan || Wartapers.com — Kepala Desa Kades Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, tengah menjadi sorotan publik akibat pernyatannya yang mengklaim bahwa dugaan kasus penyelewengan Bantuan Sosial Bansos bulog dan Pungutan Liar Punglibprogram bantuan air sumur bor pemerintah tidak memiliki unsur pidana.
Pernyataan tersebut memicu keprihatinan masyarakat desa setempat hingga viral di media sosial. Warga menilai sikap oknum Kades tersebut seolah menempatkan dirinya "kebal hukum" dan menuntut transparansi serta pengembalian uang warga secara utuh.
Dugaan Pungli sebesar Rp1.500.000 per warga untuk program bantuan air sumur bor dari pemerintah, serta dugaan penyalahgunaan distribusi Bansos bulog Kasus ini memicu kontroversi setelah Oknum Kades menyatakan tindakan tersebut tidak bisa dipidana Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Isu pungli terjadi dalam kurun waktu 2025 pelaksanaan program bantuan air bor pemerintah, dan merebak menjadi perbincangan publik setelah muncul klaim "kebal hukum" baru baru ini.
Karena program air bor tersebut pada dasarnya dikucurkan oleh pemerintah secara gratis dan disubsidi untuk masyarakat, sehingga pungutan bernilai jutaan rupiah dinilai melanggar aturan dan memberatkan warga.
Warga bersama netizen mengawal kasus ini agar diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum APH guna menguji klaim Kades tersebut secara objektif.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang hingga mencapai Rp1.500.000 per KK dan titik untuk mendapatkan akses air bersih dari program sumur bor. Padahal, program tersebut diketahui bersumber dari anggaran pemerintah yang seharusnya minim atau tanpa biaya tambahan.
Tuntutan warga Pengembalian Uang dan Proses Hukum Warga yang merasa dirugikan mendesak agar uang yang telah dipungut segera dikembalikan secara menyeluruh. Selain itu, warga menolak penghentian penanganan perkara hanya berdasarkan klaim sepihak dari oknum Kades.
Catatan Hukum dan Unsur Tindak Pidana Secara ketentuan hukum di Indonesia Pungutan Liar dan Penyaluran Bansos Setiap pemotongan dana bantuan sosial maupun pungutan tidak resmi atas fasilitas dan program bantuan pemerintah oleh pejabat publik dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan Penetapan Status Hukum: Pernyataan ada atau tidaknya unsur pidana bukan hak pretensius Kades, melainkan kewenangan penuh Penyelidik dan Penyidik Aparat Penegak Hukum Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK berdasarkan bukti bukti yang ada,(23/07/2026).
Warga Desa Gunung Sereng berharap Kepolisian Resor Polres Bangkalan maupun Kejaksaan Negeri setempat segera turun tangan meluruskan polemik ini dan mengusut tuntas keterlibatan pihak pihak terkait."
Pewarta: MK
Editor: redaksi
