Musdes Jadi Tameng? Dugaan Pungutan PTSL di Desa Pacanggaan Dinilai Perlu Diusut Aparat dan Inspektorat

SAMPANG, wartapers.com  – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, menuai sorotan.

Selain adanya dugaan pungutan kepada peserta di atas ketentuan SKB Tiga Menteri, proses penerimaan peserta yang disebut melebihi kuota juga menjadi perhatian publik, Selasa,28/07/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuota PTSL yang dialokasikan untuk Desa Pacanggaan sebanyak 750 bidang. Namun, jumlah masyarakat yang mendaftarkan bidang tanah disebut telah mencapai lebih dari 1.200 bidang, atau melebihi batas kuota yang tersedia.

Di tengah tingginya minat akar rumput masyarakat, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp300 ribu kepada peserta PTSL. Bahkan, sejumlah warga mengaku diminta membayar lebih dari Rp300 ribu hingga mencapai Rp600 ribu per bidang.

Keluhan masyarakat itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya, mengingat SKB Tiga Menteri mengatur biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali paling tinggi sebesar Rp150 ribu per bidang.

Saat dikonfirmasi, Pj Kepala Desa Pacanggaan, Munali, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp300 ribu. Menurutnya, besaran biaya tersebut telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disepakati bersama oleh peserta maupun unsur yang hadir dalam musyawarah.

"Biaya Rp300 ribu itu sudah melalui Musdes dan sudah menjadi kesepakatan bersama," demikian penjelasan Munali saat memberikan klarifikasi disebuah warung, Sabtu, 25/07/2026.

Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pemerhati kebijakan menilai hasil Musdes tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah ataupun mengesampingkan ketentuan yang telah diatur dalam SKB Tiga Menteri. Sebab, secara hierarki, kesepakatan di tingkat desa tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan peserta yang jumlahnya telah melampaui kuota. Dengan kuota hanya 750 bidang, sementara pendaftar telah mencapai lebih dari 1.200 bidang, publik mempertanyakan status peserta di luar kuota tersebut serta dasar penarikan biaya kepada seluruh pendaftar.

Apabila benar terdapat peserta yang diminta membayar hingga Rp600 ribu, maka diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai siapa yang menetapkan besaran tersebut, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat dasar hukum yang membenarkannya.

Polemik ini dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan alasan adanya hasil Musdes. Yang menjadi perhatian publik bukan semata adanya kesepakatan, melainkan apakah kesepakatan tersebut selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin asas transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PTSL.

Karena itu, masyarakat berharap Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sampang, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum (APH) melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Pacanggaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program strategis nasional benar-benar berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menghindari potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang mengenai dugaan pungutan yang melebihi ketentuan maupun jumlah peserta yang melampaui batas ketentuan kuota. 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image