Diduga Tabrak SKB Tiga Menteri, Pungli PTSL di Desa Pacanggaan Disorot, Pj Kades Bungkam

SAMPANG, wartapers.com – Gelombang spekulasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, menuai sorotan, Sabtu,25/07/2026.

Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar ( pungli) yang nilainya bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bidang tanah,  lebih mengejutkan lagi, seluruh pemohon dikenakan meskipun  jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Pacanggaan pada program PTSL tahun ini memperoleh kuota sekitar 750 bidang. Namun, jumlah masyarakat yang mendaftarkan tanah disebut mencapai sekitar 1.200 bidang, atau jauh melampaui kuota yang ditetapkan.

Ironisnya, menurut keterangan sejumlah warga, seluruh pemohon tetap diminta melakukan pembayaran sejak awal, meskipun belum ada kepastian seluruh bidang yang diajukan akan masuk dalam kuota penerbitan sertifikat tahun berjalan.

Potret ini semakin kuatnya pertanyaan ditengah akar rumput masyarakat terkait dasar penarikan biaya biaya tersebut.

Secara yuridis cukup jelas, terlebih untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk komponen persiapan tertentu, seperti pengadaan patok, materai, penyiapan dokumen, dan operasional di tingkat desa.

Di luar ketentuan tersebut, pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar ( pungli). 

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran biaya yang diminta.

"Kami diminta membayar antara Rp300 ribu sampai Rp600 ribu. Padahal kuotanya terbatas, tetapi semua peserta tetap diminta membayar," ujarnya , Sabtu,25/07/2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat (Pj) Kepala Desa Pacanggaan, Munali, belum memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media tidak mendapat tanggapan sehingga yang bersangkutan memilih bungkam.

Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Pacanggaan agar program strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak membebani masyarakat di luar aturan yang berlaku.

Sementara itu, apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanganannya diharapkan dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang berlaku.


Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image