52 Motor Sitaan Balap Liar Hilang, Hukuman Oknum Polisi Bikin Publik Geleng Kepala
PLH Kasi Propam Polres Bangkalan, Rezaki, membenarkan hasil penyelidikan Propam Polda Jawa Timur telah turun dan menyatakan kasus tersebut hanya sebagai kesalahan administrasi.
"Betul, hasil penyelidikan dari Propam Polda Jatim sudah turun. Hanya kesalahan administrasi dan oknum yang terlibat sudah disanksi ringan, lari-lari keliling Mapolres Bangkalan," ujarnya.
Terkait dokumen kendaraan, Rezaki menyebut seluruh berkas berada di Satlantas. "Kalau tidak lengkap ya tidak boleh dikeluarkan. Memang ada yang sengaja tidak dicatat dokumennya," katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sedangkan Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, "Mohon waktu mas, kami koordinasi dulu."
Senin (8/6/2026).
Kasus hilangnya 52 motor sitaan balap liar di Bangkalan ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan barang bukti dan akuntabilitas penegakan hukum. (Tim)
