Mulutmu Harimaumu' Akun Atas Nama Selviana Salamba Resmi Dilaporkan Dipolres Kolaka


KOLAKA.WARTAPERS.COM - Akun atas nama Selviana Salamba yang diduga dia seorang istri Polisi dan Juga pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit SMS berjaya Resmi dilaporkan oleh Berti Layuk (BL) dan Herlina Noni dipolres Kolaka  dengan No : laporan B/19/I/2026/SAT. Sabtu, 10 januari 2026.

Laporan yang telah dilayangkan korban ke polres Kolaka saat ini masih dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Penghinaan dan ujaran kebencian , dimana BL dan Herlina Noni keberatan atas perkataan pemilik akun tersebut .

Menurut BL dan Herlina akun tersebut telah mencemarkan nama baik  mereka, dalam bahasa  penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh akun Selviana Salamba . Akun tersebut juga mengomentari status BL dan Herlina dengan kata melecehkan.

"  nenekmu dan orang Tuamu kaunan Assu,Budak beludak dan juga mengatai Anak BL Anak Haram,tukang selingkuh dan Pelakor," tulis komentar akun tersebut. 

Sedangkan BL tidak tahu menahu apa dasar Akun atas nama Selviana salamba mengata-ngatai dengan bahasa tersebut di media sosial karena saat itu BL hanya posting tentang sejarah.

" awalnya hanya memposting sejarah mengenai tanah Toraja itupun pengertian tersebut di ambil dari Penjelasan di gogle " kata berty.

" Iya saya heran kenapa akun ini langsung bicara seperti itu padahal saya tidak kenal kalau memang ada yang salah atas postingan saya jangan bicara di medsos langsung temuai saya itukan pencemaran nama baik." Tambah Berty saat di wawancarai media ini.

Dan saya ingatkan undang undang pencemaran nama baik : 

- Pasal 45 A ayat (2) UU ITE: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 156 dan 157: mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kerusuhan atau gangguan keamanan umum."

" Inikan sejarah tanah leluhur kami  ya wajarlah saya posting di akun Facebook atas nama Berthy Layuk, namun yang saya heran kan  kenapa akun selviana salamba sangat keberatan dengan status yang di posting tersebut padahal itu tidak ada mengomentari atau menyebutkan dia dari hal itu.

Kami sekeluarga  keberatan dan meminta kepada Pihak berwajib untuk mengusut tuntas perkara ini.


Pewarta :  Asril wp

Editor ; redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...