Petani Mengadu, Pemerintah Tutup Mata, Perusahaan Bebas Mengeruk Hasil Kekayaan Alam Wonua Mekongga

 ​


KOLAKA.WARTAPERS.COM || Ratusan hektar lahan pertanian subur di lima desa, yakni Desa Oko Oko, Desa Lamedai, Desa Longori, Desa Huko Huko, dan Desa Pesouha, kini menghadapi ancaman kepunahan akibat ekspansi agresif dari sebuah perusahaan tambang yang katanya PSN tapi membawa derita kepada masyarakat lokal 12/11/2025.

Janji kesejahteraan dan pembangunan yang diusung industri tambang kembali menorehkan luka mendalam bagi masyarakat akar rumput.

ratusan hektar lahan pertanian subur, yang selama turun-temurun menjadi tulang punggung penghidupan petani, kini porak-poranda dan terancam punah akibat ekspansi agresif diduga dari perusahaan tambang PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Site Pomalaa, yang diketahui,"korporasi raksasa"

​Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Sumber Mata Air: 

​Aktivitas pengerukan yang masif, ditambah pembuangan limbah sisa tambang yang diduga tidak sesuai standar baku mutu, yang telah mengubah air bersih menjadi air lumpur  alam secara drastis.

Berdasarkan kesaksian warga, degradasi tanah tak terhindarkan, membuat lahan yang dulunya menghasilkan panen melimpah kini menjadi tandus dan gersang.

​"Setiap hari kami harus melihat truk-truk besar lewat, debunya menutupi tanaman kami.

sekarang, air bersih di sumur kami mulai keruh dan debitnya menurun drastis," ujar Petani/Perwakilan Warga, seorang petani senior yang sudah menggarap lahannya selama lebih dari 40 tahun.

Ia menambahkan bahwa sistem irigasi alami di kawasan tersebut telah hancur total, membuat upaya pertanian menjadi sia-sia.

​Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi operasional tambang.

Aktivis lingkungan menilai bahwa celah dalam perizinan dan pengawasan telah tumpul dan memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk memprioritaskan keuntungan di atas keberlanjutan lingkungan dan hak-hak dasar masyarakat lokal.

​"Ini bukan lagi sekadar kasus kerusakan lingkungan, ini adalah kriminalisasi terhadap hak hidup petani," tegas Dudy Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Kolaka.

 "Pemerintah harus segera mencabut izin perusahaan yang terbukti secara sistematis menghancurkan sumber pangan nasional dan mengevaluasi ulang seluruh kebijakan yang mengutamakan investasi tambang daripada kedaulatan pangan rakyat."

​Tuntutan Ganti Rugi yang Tak adil meskipun protes telah berulang kali dilayangkan, para petani mengaku bahwa proses ganti rugi yang ditawarkan oleh perusahaan seringkali tidak transparan dan jauh dari kata adil, bahkan cenderung memaksa dan membuat peta konflik di lapangan dengan masyarakat.

Nilai kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan hilangnya potensi penghasilan jangka panjang dan kerugian ekologis yang harus ditanggung generasi mendatang.

​Kasus ini menjadi cermin betapa rentannya posisi petani ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar, sekaligus menjadi panggilan darurat bagi negara untuk hadir melindungi warganya dan menyelamatkan sisa-sisa lahan subur sebelum semuanya benar-benar musnah di bawah 'lobang' industri ekstraktif.


Pewarta:  Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...