Kuasa Hukum Dian Rasyanti dan Silahul Faidah Apresiasi Kinerja Unit Reskrim Polres Bangkalan, Tinjau Titik Koordinat PT Aqso Residence

 

BANGKALAN || Wartapers.com— Kuasa hukum Dian Rasyanti dan Silahul Faidah, Imron, S.H., mengapresiasi langkah Unit Reskrim Polres Bangkalan bersama pihak pertanahan yang melakukan peninjauan langsung terhadap titik koordinat lokasi yang berkaitan dengan persoalan perumahan PT Aqso Residence di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan posisi dan titik koordinat objek yang dipersoalkan sekaligus mencocokkannya dengan data serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

Adapun lokasi yang menjadi objek peninjauan berada di kawasan Jalan Halim Perdanakusuma, Ring Road, Kabupaten Bangkalan.

Imron, S.H., selaku kuasa hukum Dian Rasyanti dan Silahul Faidah, menyampaikan bahwa pengecekan langsung ke lapangan merupakan bagian penting dalam proses pendalaman perkara. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dapat membantu penyidik memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi objek di lapangan.

“Kami mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polres Bangkalan bersama pihak pertanahan yang telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan titik koordinat. Bagi kami, langkah ini penting agar persoalan dapat ditangani berdasarkan fakta dan data di lapangan,” ujar Imron, S.H.(10/09/2026).

Ia berharap hasil pengecekan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian antara data, dokumen, titik koordinat, dan kondisi fisik tanah yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, PT Aqso Residence merupakan pengembang perumahan yang menawarkan konsep hunian subsidi dengan desain yang memadukan unsur klasik dan modern.

Dalam perkembangannya, Dian Rasyanti dan Silahul Faidah telah melaporkan pihak developer atau pengelola perumahan tersebut ke Polres Bangkalan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian rumah subsidi.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara.

Peninjauan titik koordinat di lokasi perumahan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pengumpulan fakta dan data lapangan yang diperlukan penyidik dalam mendalami perkara tersebut.

Kuasa hukum Dian Rasyanti dan Silahul Faidah menegaskan akan terus mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


penulis :  MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image