Kapolres Bangkalan Ungkap Modus Penyembunyian Sabu di Perlengkapan Mandi

 

BANGKALAN || Wartapers.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial WK diamankan petugas di kediamannya di Desa Kraton, Jalan Kartini, Kecamatan Bangkalan, pada Minggu (31/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2026).

Kapolres menjelaskan, WK merupakan salah satu Target Operasi (TO) Polres Bangkalan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kediaman yang bersangkutan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang diduga sengaja disembunyikan dengan cara dikamuflasekan di antara perlengkapan mandi di kamar mandi.

“Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan hal yang cukup unik. Biasanya narkoba disimpan di tempat-tempat khusus, namun pelaku ini justru mengkamuflasekan barang bukti di sela-sela alat-alat mandi di kamar mandi,” ujar AKBP Wibowo.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat kurang lebih 5,90 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital dan delapan bendel plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

AKBP Wibowo juga mengungkap bahwa WK diduga merupakan residivis dalam perkara narkotika. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman selama enam tahun di Rutan Kelas II Bangkalan dan baru bebas sebelum kembali berurusan dengan hukum.

“Pelaku ini residivis. Sebelumnya sudah pernah ditahan dengan vonis enam tahun. Namun yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya. Saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangkalan,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, WK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Kapolres Bangkalan mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perangi narkoba mulai dari lingkungan kita sendiri. Kami tidak akan berhenti menindak tegas para pengedar,” pungkas AKBP Wibowo."


Pewarta:MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image