Dugaan Tangkap Lepas Kasus Gerebekan Jalan Rajawali Bergulir, “Mahar” Rp20 Juta Dipertanyakan

 ‎

SAMPANG, wartapers.com  — Dugaan adanya praktik “tangkap lepas” dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kabupaten Sampang, terus menjadi perhatian. Lima orang sempat diamankan Satresnarkoba Polres Sampang dalam perkara dugaan penyalahgunaan pil Double L.

‎Sorotan semakin menguat setelah muncul klaim dari pihak keluarga bahwa sejumlah orang yang akhirnya dilepaskan harus membayar hingga Rp20 juta per orang. Namun, hingga kini uang tebusan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari Polres Sampang yang membenarkan adanya pembayaran tersebut.

‎Padahal, dalam klarifikasi resminya, Humas Polres Sampang menyebutkan bahwa dari lima orang yang diamankan, hasil pendalaman dan gelar perkara menetapkan satu orang berinisial R.P. sebagai tersangka, satu orang sebagai saksi, sementara tiga lainnya tidak terbukti terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.

‎Pertanyaannya kemudian, jika benar ada uang Rp20 juta yang diberikan agar seseorang dapat keluar, untuk kepentingan apa, dan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum?.

‎Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar tidak muncul persepsi adanya pungutan dalam proses penanganan perkara, jal demikian akan mengkerdilkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum yang seharusnya memberantas penyalahgunaan barang haram hingga sampai ke akarnya, publik kembali bertanya kemana larinya aliran dana Rp20 juta tersebut..? 

‎Informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut pertama kali disampaikan oleh pihak keluarga, Salah satu sumber bahkan menyebut nominal yang harus dikeluarkan mencapai Rp20 juta per orang.

‎“Dia sudah keluar dari Polres, bayar Rp20 juta per orang,” ujar sumber tersebut.‎

‎Di sisi lain, Humas Polres Sampang telah memberikan klarifikasi bahwa lima orang memang diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Rajawali.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan, pendalaman alat bukti dan gelar perkara, polisi menetapkan R.P. sebagai tersangka. Satu orang berstatus saksi dan tiga lainnya dinyatakan tidak terbukti terlibat sehingga dikembalikan kepada keluarganya.

‎Polisi juga menyebut perkara tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), subsidair Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎Dengan adanya pasal yang dipersangkakan tersebut, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum penetapan tersangka, alasan tiga orang dinyatakan tidak terlibat, serta mekanisme hingga mereka dipulangkan.

‎Klarifikasi Polres Dinilai Belum Menjawab Isu “Mahar”

‎Sebelumnya, Jatimsatunews & tim  juga telah meminta klarifikasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yudi Yulianto, terkait perkara tersebut ‎Ia menjawabnya dengan singkat.

‎“Waalaikumsalam..‎monggo kekantor Masq biar tidak ada fitnah ya🙏,” jawab kasat via WhatsApp 

‎Jawaban tersebut menjadi penting karena persoalan yang berkembang bukan hanya mengenai status lima orang yang diamankan, melainkan juga klaim adanya uang Rp20 juta per orang.

‎Hingga berita ini diterbit, belum ada penjelasan resmi yang secara spesifik membantah maupun membenarkan klaim pembayaran Rp20 juta tersebut.

‎Media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi Polres Sampang maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

‎Jika uang tebusan Rp20 juta itu tidak benar, publik tentu membutuhkan penjelasan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi fitnah. Sebaliknya, jika benar terdapat aliran uang dalam proses pelepasan seseorang dari perkara, maka pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang menerima, atas dasar apa uang tersebut diminta, dan ke mana aliran uang tersebut?.

‎Jatimsatunews&tim akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya serta menjaga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan.


M45 Br4y &tim

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image