Dugaan Aktivitas “Galper” di Dayun Jadi Sorotan, Kasat Reskrim Polres Siak: Akan Diarahkan untuk Penyelidikan

DAYUN, SIAK Riau—wartapers.com -  Dugaan aktivitas “galper” yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai aktivitas tersebut mendapat perhatian setelah adanya laporan dan keresahan yang disampaikan kepada wartawan.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menyatakan pihaknya akan mengarahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan apakah aktivitas yang dimaksud mengandung unsur perjudian atau tindak pidana lainnya.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait lokasi aktivitas tersebut, AKP Raja Kosmos meminta informasi lokasi secara jelas agar dapat ditindaklanjuti.

“Dimana itu lokasinya, nanti saya arahkan untuk dilakukan proses penyelidikan apakah ada unsur perjudian atau tindak pidana lainnya,” ujar AKP Raja Kosmos, Sabtu 05/09/2026.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini jajaran kepolisian masih disibukkan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga respons di lapangan terkadang mengalami kendala, termasuk persoalan jaringan komunikasi.

“Maaf kami masih berjibaku di karhutla, jadi slow response di TKP, kadang sinyal hilang,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hal yang dibiarkan begitu saja. Ia menyebut bahwa sejak sebelumnya pihaknya telah mengarahkan agar informasi terkait dugaan aktivitas tersebut ditindaklanjuti.

“Dari dulu sampai sekarang sudah saya arahkan,” tegasnya.

Pernyataan Kasat Reskrim tersebut menunjukkan bahwa dugaan aktivitas “galper” di wilayah Dayun akan menjadi perhatian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Penyelidikan diperlukan guna memastikan fakta di lapangan serta menentukan apakah terdapat unsur perjudian maupun tindak pidana lainnya.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai kepada pihak berwenang, sehingga proses verifikasi dan penindakan dapat dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Istilah “galper” dalam pemberitaan ini digunakan sebagaimana informasi yang disampaikan masyarakat/sumber. Status aktivitas tersebut belum dapat dipastikan sebagai perjudian atau tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.



Laporan : Andi

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image