AKN Tunggu Hak Jawab,Persoalkan Tuduhan “Sutradara Mafia Lahan” Tanpa Bukti dan Data Terverifikasi

Foto : Ali Kamri Nawir ,Ketua Asosiasi Petani Lada (APL). 

LUWU TIMUR , wartapers.com — Pemberitaan mengenai Ali Kamri Nawir atau yang dikenal dengan akronim AKN, Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, menuai keberatan dari pihak yang bersangkutan, Senin 07/09/2026.

Keberatan tersebut disampaikan menyusul terbitnya artikel berjudul “Rekam Jejak Ali Kamri Nawir, Sosok Sutradara di Balik Gurita Mafia Lahan Hutan Lindung Sulawesi”, yang ditulis oleh Hasbi Zainuddin dan dipublikasikan pada 4 September 2026 melalui portal Makassar Terkini.

Dalam artikel tersebut, AKN dikaitkan dengan persoalan pembukaan dan penguasaan lahan di kawasan hutan, termasuk konflik antara aparat penegak hukum kehutanan dengan pihak-pihak yang disebut sebagai pelaku perambahan hutan berlatar asosiasi petani.

Namun, AKN melalui surat resmi Hak Jawab mempertanyakan dasar faktual dan proses verifikasi pemberitaan tersebut. Ia menilai sejumlah tuduhan serius yang diarahkan kepadanya tidak disertai data, dokumen resmi, maupun sumber yang dapat diverifikasi oleh publik.

Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan adalah penggunaan istilah “sutradara”, “dirigen utama”, “aktor intelektual”, hingga “gurita mafia lahan hutan lindung” yang menurut AKN bukan sekadar pilihan kata jurnalistik, tetapi telah membentuk persepsi seolah-olah dirinya merupakan pihak yang terbukti mengendalikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Padahal, menurut AKN, artikel tersebut tidak menunjukkan dokumen atau bukti konkret yang membuktikan dirinya sebagai pengendali kegiatan ilegal sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan. 

AKN juga mempertanyakan sejumlah informasi dalam artikel yang menggunakan konstruksi kalimat seperti “disebut terjadi” ketika membahas dugaan intimidasi dan penghadangan terhadap aparat penegak hukum kehutanan.

Menurutnya, pemberitaan yang memuat tuduhan serius semestinya menjelaskan siapa sumber informasi tersebut, kapan peristiwa terjadi, di mana lokasi kejadian, serta apakah terdapat laporan resmi, berita acara, dokumentasi, atau keterangan pejabat berwenang yang dapat diverifikasi.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tuduhan mengenai penguasaan kawasan hutan secara ilegal, intimidasi terhadap aparat, maupun keterlibatan dalam jaringan atau “mafia” merupakan tuduhan serius yang berpotensi memengaruhi reputasi seseorang.

Jika sebuah media menyatakan suatu peristiwa sebagai fakta, publik berhak mengetahui dari mana fakta tersebut diperoleh dan bagaimana proses verifikasinya dilakukan.

AKN persoalkan tidak adanya konfirmasi, yang jelas produk jurnalisnya dikesampingkan ( opini) ,Keberatan lainnya berkaitan dengan tidak adanya konfirmasi kepada dirinya sebelum berita diterbitkan.

AKN menyatakan tidak pernah menerima permintaan wawancara, klarifikasi, ataupun tanggapan dari penulis maupun redaksi terkait tuduhan yang kemudian dimuat dalam artikel tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persoalan dari perspektif keberimbangan pemberitaan karena dirinya merupakan pihak yang disebut secara langsung dan menjadi objek utama sejumlah tuduhan dalam artikel.

Ia kemudian mengajukan Hak Jawab dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai Hak Jawab, serta prinsip-prinsip yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Diksi Menghakimi Dinilai Berpotensi Membentuk Opini Publik.

Selain persoalan verifikasi, AKN mempersoalkan penggunaan sejumlah diksi yang menurutnya bernuansa menghakimi.

Istilah seperti “sutradara di balik gurita mafia lahan”, “dirigen utama yang melegitimasi pembabatan hijau hutan negara”, “topeng pembela rakyat kecil ini sepenuhnya runtuh”, dan “blunder terbesarnya” dinilai telah melampaui batas antara fakta jurnalistik dan opini penulis.

AKN berpendapat bahwa apabila sebuah media hendak menyampaikan analisis atau opini, pendapat tersebut semestinya ditempatkan secara jelas sebagai opini atau analisis, bukan dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga pembaca dapat menganggapnya sebagai fakta yang telah terbukti.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena artikel tersebut, menurut AKN, tidak menyertakan dokumen resmi yang dapat digunakan pembaca untuk menguji kebenaran tuduhan yang disampaikan.

Riwayat Pendidikan dan Organisasi Ikut Dipersoalkan, AKN juga keberatan terhadap cara artikel mengangkat riwayat pendidikannya di Universitas Tomakaka Mamuju.

Frasa yang mempertanyakan klaim pendidikannya dinilai tidak proporsional apabila tidak disertai hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Demikian pula dengan penyebutan keterlibatannya dalam organisasi seperti Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Sulawesi Barat dan LSM Peduli Bangsa.

Menurut AKN, aktivitas organisasi yang legal tidak semestinya secara otomatis dikonstruksikan sebagai indikasi adanya strategi manipulatif atau keterlibatan dalam aktivitas ilegal tanpa bukti yang mendukung hubungan tersebut.

Hak Jawab Bukan Ancaman melainkan mekanisme Pers. Dalam suratnya, AKN meminta redaksi memuat Hak Jawab secara utuh dengan porsi dan penempatan yang layak, melakukan koreksi terhadap pernyataan yang dinilai tidak memiliki dasar faktual yang memadai, serta memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan sebelum artikel diterbitkan.

Ia juga meminta tanggapan tertulis dari redaksi dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak surat diterima.

Apabila tidak mendapatkan tanggapan yang dianggap memadai, AKN menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.

Langkah tersebut pada prinsipnya merupakan mekanisme yang tersedia dalam ekosistem pers ketika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Publik Berhak Mendapat Informasi, Tetapi Jurnalisme Juga Wajib Terverifikasi, Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai AKN atau APL Loeha Raya.

Kasus tersebut juga membuka kembali pertanyaan mendasar mengenai standar kerja jurnalistik ketika media memberitakan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan individu atau kelompok tertentu.

Pemberitaan mengenai dugaan perambahan hutan, penguasaan kawasan hutan, konflik agraria, maupun aktivitas pertambangan merupakan isu yang memiliki kepentingan publik tinggi. Karena itu, media memiliki ruang yang luas untuk melakukan investigasi dan mengkritisi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Namun, ruang kritik tersebut tetap harus dibarengi dengan verifikasi, keberimbangan, kejelasan sumber, pemisahan fakta dan opini, serta kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan.

Sebab, menyebut seseorang sebagai “sutradara”, “aktor intelektual”, atau bagian dari “mafia” bukanlah tuduhan ringan.

Jika tuduhan tersebut tidak didukung bukti dan sumber yang dapat diverifikasi, maka pertanyaan yang wajar diajukan kepada redaksi adalah:

Apa dasar faktualnya? Siapa sumbernya? Apa dokumennya? Kapan verifikasi dilakukan? Dan mengapa pihak yang menjadi objek utama pemberitaan tidak diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak redaksi Makassar Terkini.

Di sisi lain, substansi persoalan kehutanan di Loeha Raya tetap perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum kehutanan, maka pembuktiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata melalui konstruksi pemberitaan.

Dengan demikian, Hak Jawab yang diajukan AKN dapat menjadi momentum untuk menguji sekaligus memperjelas dua hal: kebenaran materi pemberitaan dan kepatuhan proses jurnalistik dalam memperoleh serta menyajikan informasi kepada publik.


Pewarta: Sar

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image