Tujuh Jaksa Penerima Surat Perintah Penahanan, Produk Hukum Kejati Sultra Di Pertanyakan "Asli atau Palsu"
KENDARI , WARTAPERS.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) diduga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada Eks Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Didalam dokumen itu Kejati Sultra yang ditandatangani oleh Iwan Catur Karyawan selaku Jaksa Utama Pratama/Penyidik, memerintahkan tujuh (7) Jaksa, yakni Jaksa Priya Agung Jarmiko, SH., MH, Rizky Rahmatullah, SH., MH, Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH, Arif Elvis Rahael, SH, Feddy Hantyo Nugroho, SH., MH, dan Harry Rahmat, SH., MH, untuk melakukan penahanan terhadap Eks Kadis Bina SDA & Bina Marga Prov. Sultra di Rutan Kelas IIA Kendari, selama 20 hari.
Berdasarkan salinan yang dihimpun media ini, dokumen tersebut telah ditandatangani oleh penyidik Aspidsus Iwan Catur Karyawan pada Tanggal 13 Oktober 2023.
Produk Hukum Kejati Sultra Menguji Kejujuran dan Menciderai Institusi Kejaksaan.
Keabsahan dan keberanian eksekusi surat perintah penahanan Kejati Sultra terhadap Eks Kadis SDA & Bina Marga Prov. Sultra terus semakin menggemuka dihadapan publik dan menimbulkan pertanyaan serius.
Apakah surat perintah penahanan tersebut tidak benar atau tidak resmi?.
Jika tidak benar, apa langkah hukum oleh institusi kejaksaan terhadap oknum - oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sehingga mengeluarkan surat palsu dengan tujuan tertentu ?.
Begitupun sebaliknya, jika surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejati Sultra benar adanya atau resmi, maka pertanyaannya adalah :
Apakah sudah dilakukan eksekusi penahanan terhadap terhadap Eks Kadis SDA & Bina Marga Prov. Sultra? .
Publik kini terus menanti keterbukaan dan jawaban dari institusi Kejaksaan terkait keabsahan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada tahun 2023 lalu, agar tidak terjadi kesalapahaman ditengah tengah masyarakat.
Selain itu, demi kebenaran informasi dan keabsahan surat tersebut, Tujuh Jaksa penerima mandat eksekusi dituntut tanggungjawab dan keterbukannya.
Terakhir, dikonfirmasi keabsahan surat perintah penahanan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra mengatakan "Baik, sehubungan hal tersebut seluruh produk kedinasan, surat keputusan maupun informasi resmi yang sah hanya diterbitkan melalui saluran resmi yg terverifikasi atau disampaikan oleh pejabat terkait baik melalui mekanisme peliputan atau rilis resmi," ucap Irwan, Kasi Penkum Kejati Sultra, Jum'at 08/2026.
Sementara, Kapuspenkum Kejaksaan Agung setelah dikonfirmasi melalui via whatsappnya, memilih diam dan tidak memberikan jawaban.
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
