Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di Tahan
SAMPANG , wartapers.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang berhasil menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada pekerjaan tender atau lelang bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni AT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024; MF, selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024; serta MS dari pihak swasta.
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
“ Pada hari ini kami menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Mochamad Iqbal.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian pelaksanaan pekerjaan tender atau lelang yang bersumber dari anggaran DAU dan DAK Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Dalam perkara ini, estimasi sementara kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Namun, angka tersebut belum merupakan nilai final karena masih dalam proses penghitungan oleh auditor bersama penyidik.
“ Estimasi kerugian negara yang masih dihimpun teman-teman auditor dan penyidik sebesar Rp2,7 miliar. Seiring berjalannya waktu juga bisa bertambah atau berkurang. Ini masih dalam suatu proses,” jelas Iqbal.
Kejari Sampang menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila nantinya ditemukan alat bukti yang mengarah pada pihak lain dalam perkara tersebut.
Iqbal meminta masyarakat maupun media memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional. Menurutnya, setiap langkah penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Kami mohon beri kami ruang dan waktu dan mendoakan kami untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
Sementara itu, Bahri selaku kuasa hukum MF dan AT mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Langkah tersebut dilakukan karena pihak keluarga disebut masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pendampingan hukum bagi kedua tersangka.
“ Berikutnya kita akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dengan pihak keluarga. Alasannya karena memang belum siap,” kata Bahri.
Bahri juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mengajukan sejumlah keterangan saksi maupun fakta yang dinilai dapat menjadi bahan pembelaan bagi kedua kliennya.
“ Banyak hal yang memang kita sampaikan, terutama saksi-saksi dan hal-hal yang meringankan belum disampaikan oleh tersangka. Sehingga ini kita melakukan pembelaan secara hukum,” tukasnya.
Dengan ditahannya tiga tersangka, perkara dugaan korupsi pada pekerjaan tender atau lelang bidang SMP tersebut kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan. Kejari Sampang masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk memastikan besaran kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
M45 Br4y
