Terancam Gagal, Ketua Panitia HUT RI Kecamatan Pangarengan Dikabarkan Mundur dan Bubarkan Kepanitiaan, Story WhatsApp ASN Jadi Sorotan

SAMPANG , wartapers.com – Pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terancam tidak berjalan sesuai rencana. Hal itu menyusul kabar pengunduran diri Ketua Panitia, M. Ghaffar, yang disebut-sebut sekaligus membubarkan kepanitiaan yang sebelumnya telah dibentuk.

Informasi tersebut menjadi perbincangan di masyarakat setelah beredar unggahan status WhatsApp milik M. Ghaffar yang diduga berkaitan dengan persoalan internal di lingkungan Kecamatan Pangarengan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Pangarengan, M. Junaidi, belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai kabar pengunduran diri Ketua Panitia maupun pembubaran kepanitiaan.

"Sudah clear," jawab singkat M. Junaidi.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai penyebab persoalan yang terjadi, Camat memilih tidak memberikan komentar.

Sementara itu, M. Ghaffar juga belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait alasan pengunduran dirinya, keputusan membubarkan kepanitiaan, maupun maksud dari unggahan status WhatsApp yang menjadi perhatian publik.

Dalam salah satu unggahannya, M. Ghaffar menampilkan foto rapat koordinasi di Aula Kantor Kecamatan Pangarengan yang memperlihatkan Camat M. Junaidi, Sekretaris Kecamatan, dirinya sendiri, serta sejumlah ASN dari unsur PGRI yang tergabung dalam panitia HUT RI.

Pada unggahan tersebut tertulis kalimat berbahasa Madura:

"Jek gitak taoh bidenah durin dângân kedongdong, lacek larjebeh kandenah etembeng lakonah. Bahaya neserah."

Kalimat tersebut secara umum dapat dimaknai:

"Belum tahu membedakan durian dengan kedondong, tetapi sudah lancang berbicara. Lebih banyak omong daripada bekerja. Bahaya jika dibiarkan."

Unggahan lain juga memuat kalimat:

"Nikok mon bede gitak oning camat se cek ghetenah dele renyareh."

Ungkapan tersebut dapat dimaknai secara bebas sebagai sindiran:

"Ini barangkali ada yang belum tau Camat yang Sok Peduli sampai mencari2 kesana-kemari,"

Unggahan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menduga status tersebut berkaitan dengan dinamika internal yang berujung pada mundurnya Ketua Panitia HUT RI Kecamatan Pangarengan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari M. Ghaffar maupun pihak Kecamatan Pangarengan mengenai penyebab pasti pembubaran kepanitiaan maupun kelanjutan pelaksanaan kegiatan HUT RI.

Apabila pengunggah status tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka perilaku di media sosial juga harus memperhatikan norma dan kode etik ASN.

Secara umum, ASN diwajibkan: Menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas, menjaga nama baik instansi pemerintah.

Tidak menyampaikan unggahan yang berpotensi menimbulkan konflik internal atau merendahkan sesama ASN maupun atasan di ruang publik.

Mengedepankan mekanisme penyelesaian persoalan melalui jalur kedinasan, bukan melalui media sosial.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika, penilaiannya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian atau tim kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan bahwa unggahan tersebut melanggar etika ASN perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan unggahan yang beredar.


M45 Bray/ tim

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image