Polres Bangkalan Diminta Tindak Tegas Dugaan Korupsi Dana PIP di SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru
BANGKALAN , wartapers.com — Dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022–2026 di SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian dan kini disebut telah ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bangkalan.
Pengacara Hasin, S.H., meminta penyidik Polres Bangkalan menangani dugaan perkara tersebut secara serius, profesional, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hasin berharap penyidik Unit III Tipidkor dapat mengembangkan penanganan perkara apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PIP tersebut.
“Harapan kami, penyidik Unit III Tipidkor Polres Bangkalan dapat serius dan profesional dalam menangani perkara ini serta mengembangkan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Hasin kepada media, Kamis (27/8/2026).
Menurut Hasin, dugaan perkara tersebut perlu didalami secara menyeluruh, termasuk terkait mekanisme pengelolaan dana PIP, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program tersebut selama periode 2022–2026.
Ia juga menyebut adanya dugaan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di lembaga lain namun diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan di Yayasan Sosial Ujung Baru. Namun, hal tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Apabila memang ada pihak yang terlibat, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, kami berharap semuanya diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasin menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti yang ada,” pungkas Hasin
Pewarta: MK
Editor: redaksi
