Nilai Anggaran Fantastis, Rekonstruksi Jalan Kota di Sampang Diduga Asal-Asalan dan Gunakan Material Bekas

 

SAMPANG, wartapers.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali mengalokasikan anggaran daerah untuk ekspansi infrastruktur jalan Tahun Anggaran (TA) 2026.

Namun, pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan kabupaten/kota di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang tersebut justru menuai sorotan tajam dari warga akibat kualitas pengerjaannya yang diduga asal-asalan.

​Proyek yang masuk dalam paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Lingkungan Paket I ini menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang senilai Rp174.345.000.

Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai kontras dan mengejutkan publik jika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan, di mana akses jalan perkotaan yang dikerjakan relatif sempit.

​Dugaan pelanggaran mulai terlihat saat pantauan langsung dilakukan di lokasi pengerjaan pada Minggu (09/08/2026). Di sepanjang area proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan yang terpasang transparan.

Selain itu, pada titik akhir pengerjaan, pelaksana proyek melakukan pengurukan menggunakan pasir batu (sirtu) dan pemadatan sebelum pengecoran beton dimulai.

​Proses pengurukan sirtu yang tebal tersebut memicu keraguan publik mengenai tingkat ketebalan cor beton yang dihasilkan, apakah sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) atau justru mengurangi volume yang disyaratkan.

Ketidaksesuaian spek ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada daya tahan dan kualitas fisik jalan rabat beton tersebut.

​Kejanggalan proyek tak berhenti di situ,  penggunaan material dalam pengerjaan juga disinyalir menyimpang dari perencanaan. Pihak pelaksana terpantau memakai papan triplek bekas sebagai bekisting (cetakan cor).

Praktik penggunaan material bekas pada proyek bersumber APBD ini dinilai menciderai transparansi serta berpotensi memicu ketidakmaksimalan penyerapan anggaran yang berujung pada kerugian negara.

​Saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis jalan , Ketua RT setempat membeberkan bahwa patokan ketebalan beton dipatok setebal 15 sentimeter ( Cm). 

Sementara untuk lebar jalan dibuat bervariasi mengikuti kontur lahan di lapangan, dengan rata-rata lebar mencapai 3,3 meter namun di beberapa titik hanya berukuran 2,8 hingga 2,9 meter.

​Ketika ditanyakan lebih jauh mengenai penggunaan triplek bekas dalam pembuatan bekisting padahal seluruh pengadaan bahan baku telah dianggarkan secara utuh Ketua RT tersebut merespons dengan nada defensif.

"Kalau bekisting bekas kenapa? Ya, semua sudah tertera di sana," ujar RT setempat saat memberikan keterangannya melalui via WhatsApp dengan nada sinis, Selasa 11/08/2026.

​Dalam konfirmasi tersebut, Ketua RT juga membenarkan bahwa proyek rabat beton senilai Rp174.345.000 itu dikerjakan oleh penyedia jasa CV Ayu Tirta.

Terkait penimbunan sirtu sebelum pengecoran, ia beralih alasan bahwa hal tersebut dilakukan demi mengantisipasi dampak genangan air akibat faktor cuaca musim hujan di area tersebut, Fakta mengejutkan, Ketua RT yang secara langsung berulang-ulang menyuruh pihak media untuk menemui. 

" saya kan RT jalanya tau, airnya turun, sampean kesini saja mas, "ucap Ketua RT dengan kalimat berulang-ulang saat media & tim melakukan konfirmasi sebagai syarat fundamental dalam hasil karya jurnalisnya. 



M45 Bray 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image