Loeha Raya Penghasil Lada Terbesar Se Indonesia Timur, Namun Berada Dibawah Bayang Bayang Penguasa


Luwu Timur, wartapers.com - Matahari baru saja muncul di ufuk timur ketika warga mulai beraktivitas di Loeha Raya Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur,pagi yang tenang berlahan berubah menjadi ramai,warga sibuk berangkat ke kebun yang mereka kelola.

Bagi masyarakat Loeha Raya Lada bukan sekedar hasil dari pohon merambat yang berbiji kecil,namun bagi warga Loeha Raya hasil dari  komoditas ini telah menjadi sumber kehidupan mereka, tingginya permintaan pasar dan harga yang ekonomis warga berbondong-bondong membuka kebun lada.

Hal ini di rasakan oleh Aswan (Pa Rama), seorang petani lada yang telah lanjut usia,pria berusia 55 tahun ini mengatakan bahwa ia berkebun sudah 15 tahun,dan hasil dari berkebun selama 15 tahun aswan merasakan kesejahteraan.

"Sejak dari kami berkebun,anak anak kami bisa menyelesaikan pendidikan hingga ke jenjang tertinggi,bahkan kami bisa membeli mobil dan fasilitas lain semua hasil dari kami berkebun lada" ujar Aswan (pa Rama) sambil tersenyum kami temui di kediamannya pada Sabtu 29 Agustus 2026.

Aswan mengaku meski usianya sudah tidak muda lagi,namun pekerjaan berkebun menjadi salah satu aktivitas yang Masi mampu di lakukanya untuk menyambung hidup dan kebutuhan lain.

Hal serupa di sampaikan Moh Yahya,pemuda berumur 36 tahun ini merupakan petani milenial di Loeha Raya yang juga lulusan perguruan tinggi di salah satu fakultas ternama di Makasar.

"Sejak lada mempunyai harga ekonomis saya beralih menjadi petani lada dan memang jadi satu nyata bahwa petani lada di Loeha raya suda merasakan kesejahteraan dari hasil lada" ujar Yahya.

Lada (Piper Ningrum) adalah buah kering dari tanaman merambat yang tumbuh di daerah tropis,butiran kecil ini mungkin terlihat sederhana tetapi dampaknya besar terhadap ekonomi masyarakat

Hingga kini Lada Masi menjadi salah satu komoditas utama dalam perdagangan rempah.

Namun yang jadi persoalan di Loeha Raya saat ini ketika pemerintah memberikan izin usaha pakai (IUP) ke perusahaan asing yang di ketahui mencakup 17 hektar yang berarti dengan luasan tersebut akan mengambil sebagian besar lahan pertanian warga.

Olehnya warga meminta kepada pemerintah untuk lebih bijak melakukan satu keputusan dan harus melibatkan warga apakah di terima atau tidaknya kebijakan itu.

Penilaian kepemilikan tanah kini bertumpu sepenuhnya pada bukti administratif formal, kebijakan ini yang merugikan masyarakat bertani dan komunitas adat yang menguasai wilayah adat mereka secara turun temurun berdasarkan hukum adat tanpa sertifikat formal tertulis.


Pewarta: sarfan

Editor; redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image