Kuasa Hukum Nurhayati Minta JPU dan Majelis Hakim Gali Keterangan Terdakwa Terkait Dugaan Pengeroyokan
BANGKALAN || Wartapers.com — Kuasa hukum Nurhayati, Rofi’i Ibnu Marzuki, berharap Jaksa Penuntut Umum JPU maupun majelis hakim dapat menggali secara mendalam keterangan para terdakwa dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya.
Harapan tersebut disampaikan Rofi’i menyusul agenda persidangan yang dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, yakni Jokotole, Toha, dan Siti alias Siti Muawanah.
Menurut Rofi’i, pemeriksaan terhadap para terdakwa menjadi momentum penting bagi JPU dan majelis hakim untuk menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami Nurhayati.
“Harapan kami, apa pun yang disampaikan oleh para terdakwa dalam persidangan, mudah-mudahan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dapat menggali lebih dalam keterangan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan terhadap korban, Ibu Nurhayati,” ujar Rofi’i.
Ia menilai, keterangan yang disampaikan dalam persidangan perlu dikaji secara menyeluruh agar fakta mengenai peristiwa tersebut dapat terungkap secara terang dan objektif.
“Saya yakin tidak semua hal yang terjadi saat kejadian disampaikan secara gamblang. Karena itu, kami berharap seluruh keterangan para terdakwa dapat digali dan dikonfirmasi dengan alat bukti maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tegasnya.
Rofi’i juga berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap.
Terkait tuntutan, kuasa hukum Nurhayati berharap JPU nantinya dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa,(19/08/2026).
“Kami berharap ketika sudah masuk tahap tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan tuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan yang terbukti di persidangan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rofi’i.
Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan. Penentuan kesalahan maupun hukuman terhadap para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," Ungkapnya Rifi'i ibnu Marzuki.
Pewarta: MK
Editor: redaksi
