Ketua FPB Desak Polres Bangkalan Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di Yayasan SMP Ujung Baru

 

BANGKALAN || wartapers.com — Ketua Forum Pemuda Bangkalan FPB, M. Mukri, mendesak Polres Bangkalan segera menuntaskan penanganan dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar PIP. yang dikaitkan dengan Yayasan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh FPB kepada Polres Bangkalan. Berdasarkan informasi yang disampaikan FPB, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana PIP dalam rentang tahun 2022 hingga 2026. Perkara tersebut disebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

M. Mukri meminta Polres Bangkalan memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan serta alat bukti yang diperoleh

“Kami meminta Polres Bangkalan segera menuntaskan perkara ini. Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti adanya penyimpangan atau hak siswa penerima PIP yang tidak diberikan sebagaimana mestinya, kami berharap aparat segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar M. Mukri.

Menurutnya, dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaan dan penyaluran dana tersebut harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FPB menilai setiap laporan terkait dugaan penyimpangan dana pendidikan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hal tersebut penting untuk memastikan hak peserta didik sebagai penerima manfaat tidak dirugikan.(24/08/2026).

M. Mukri juga meminta agar apabila proses hukum telah menemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Selain mendesak penyelesaian perkara, FPB meminta Polres Bangkalan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan secara proporsional kepada masyarakat, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih merupakan perkara yang dalam penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah,"


Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image