Kepala Desa Duko Tambin Desak Polres Bangkalan Agar Tangani Perkara Tersebut Secara Hukum Berlaku
BANGKALAN || Wartapers.com — Kepala Desa Duko Tambin secara tegas mengecam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Perkara ini diduga melibatkan seorang pengajar sekaligus kepala Madrasah Jami'yatut Tholibin, yang berlokasi di Desa Soket Dajah, Kampung Masjid, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Kecaman tersebut disampaikan secara terbuka oleh Kepala Desa Duko Tambin melalui akun TikTok pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dugaan perkara yang menimpa sejumlah santri di bawah umur,(18/08/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat enam santri yang diduga menjadi korban. Sementara itu, seorang pria berinisial Z.A. (51) disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kendati demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta penyidikan yang obyektif oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi insiden ini, Kepala Desa Duko Tambin meminta jajaran Polres Bangkalan untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap, apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya tindak pidana, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Apabila memang terbukti, kami berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Desa Duko Tambin dalam pernyataannya.
Perlindungan dan Hak-Hak Korban Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan masa depan dan perlindungan anak di bawah umur. Oleh karena itu, berbagai pihak menekankan agar penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan memprioritaskan keselamatan, pemulihan psikologis, pendampingan, serta perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban.
Aparat penegak hukum juga diharapkan secara berkala memberikan informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak terduga maupun kuasa hukumnya. Sesuai dengan kode etik jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, serta senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Pewarta :MK
Editor: redaksi
