Hampir 1 Bulan Diam GARPEM Desak KEJATI Sultra Buka Perkembangan Dan Transparansi Kasus Nikel Di Kolaka

KOLAKA.WARTAPERS.COM - Hampir satu bulan pascapenggeledahan rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, publik kembali menyoroti perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sorotan itu mencuat setelah H.Husmaluddin resmi dilantik sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kolaka periode 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Aula Pemda Kolaka, Senin (10/8/2026) dan dipimpin langsung Ketua KONI Provinsi Sultra, Andi Ady Aksar.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kolaka, Anggota DPR RI Ahmad Safei, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kolaka, serta para ketua cabang olahraga se-Kabupaten Kolaka.

Ketua Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra), Aksan Setiawan, mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sudah hampir satu bulan sejak penggeledahan dan penyitaan barang bukti, namun belum ada penjelasan resmi dari Kejati Sultra.

“Hampir satu bulan pascapenggeledahan, publik masih menunggu kabar resmi dari Kejati Sultra. Kemudian hari ini kita melihat H. Husmaluddin tampil dan dilantik sebagai Ketua KONI Kolaka. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, sejauh mana sebenarnya perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Sultra?” ujar Aksan.

Aksan menegaskan pernyataan itu tidak bermaksud mendahului proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

“Kami tidak ingin berspekulasi dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Tetapi kalau sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, tentu masyarakat bertanya apa hasil dari proses tersebut dan bagaimana kelanjutan penyidikannya,” katanya.

Ia menilai Kejati Sultra perlu memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

GARPEM Sultra juga menyoroti informasi penyitaan sejumlah alat berat yang diduga berkaitan dengan pihak berinisial HT. Rinciannya, empat unit di wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung dan satu unit di kediaman HT di Kabupaten Konawe.

Selain alat berat, penyidik sebelumnya juga diberitakan menyita sejumlah dokumen terkait aktivitas pertambangan. Di antaranya dokumen transaksi, perizinan, RKAB, UKL-UPL, dokumen perkapalan, dan dokumen perusahaan.

“ Kami ingin Kejati Sultra menjelaskan kepada publik, bukan hanya soal penggeledahan, tetapi juga perkembangan setelah penggeledahan. Apakah pemeriksaan saksi sudah dilakukan, bagaimana analisis barang bukti, dan sejauh mana penyidik menemukan dugaan perbuatan pidana,” ujar Aksan.

GARPEM Sultra meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan agar berjalan objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Kami hanya meminta transparansi dan kepastian hukum agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Aksan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut.


Pewarta: Asril wp

Editor: redaksi


KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image