FPB Berharap Unit III Tipikor Polres Bangkalan Serius Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP SMP Ujung Baru
BANGKALAN || Wartapers.com — Ketua Forum Pemuda Bangkalan (FPB) memenuhi undangan wawancara terkait dugaan penyalahgunaan dan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 –2026 di SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Dalam kesempatan tersebut, tim advokasi Forum Pemuda Bangkalan, Hasin, S.H., menyampaikan harapannya agar Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan dapat menangani dan mengembangkan perkara tersebut secara serius serta profesional.
Saat dikonfirmasi oleh media pada Rabu (12/8/2026), Hasin mengatakan bahwa pihaknya berharap penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi juga mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami berharap Unit III Pidkor Polres Bangkalan serius mengembangkan perkara ini, karena ada beberapa pihak yang diduga terlibat. Bahkan, ada pihak yang berstatus PNS aktif di lembaga lain dan disebut menjadi pengelola di Yayasan Sosial Ujung Baru,” ujar Hasin.
Menurutnya, dugaan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengelolaan dana PIP yang diperuntukkan bagi peserta didik.
Hasin menegaskan bahwa Forum Pemuda Bangkalan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana PIP ini, kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut,” tambahnya.
Forum Pemuda Bangkalan berharap penyidik Unit III Tipikor Polres Bangkalan dapat mengungkap secara terang seluruh fakta terkait dugaan pengelolaan dana PIP Tahun 2022–2026 di SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam pengelolaannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bantuan pendidikan yang bersumber dari program pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh siswa penerima manfaat.
Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pewarta: HS
Editor: redaksi
