Fatwa MUI Larangan Pria Berbusana Perempuan di Karnaval Agustusan Tasyabbuh hingga Potensi Judi

BANGKALAN || Wartapers.com — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI mengeluarkan fatwa dan imbauan terbaru menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus. MUI menegaskan larangan keras terhadap tindakan menyerupai lawan jenis tasyabbuh, termasuk tren pria mengenakan busana perempuan yang kerap dijumpai dalam kegiatan karnaval.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa aturan syariat Islam secara tegas mengharamkan laki-laki berpenampilan atau mengenakan pakaian yang biasa dipakai oleh perempuan, begitu pula sebaliknya. Peringatan ini dikeluarkan agar masyarakat dapat merayakan momen kemerdekaan secara tertib tanpa melanggar norma agama.

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa dan peringatan resmi terkait larangan pria berbusana perempuan tasyabbuh dalam perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, serta menyoroti potensi unsur perjudian dalam uang pendaftaran lomba dan gangguan ketertiban fasilitas umum.

Pihak Berwenang Majelis Ulama Indonesia MUI, diwakili oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali.

Subjek Imbauan: Seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya para peserta karnaval dan panitia penyelenggara lomba 17 Agustus.

Pernyataan resmi tersebut dirilis secara nasional dan dikutip dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia MUI, yang juga menjadi perhatian khusus di berbagai daerah, termasuk wilayah Bangkalan, Jawa Timur.

Peringatan dan imbauan krusial ini disampaikan menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dimuat pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Larangan Tasyabbuh Syariat Islam mengharamkan laki laki berpenampilan atau mengenakan busana perempuan, dan sebaliknya, untuk menjaga identitas moral dan kodrat gender.

Indikasi Judi Adanya kekhawatiran bahwa praktik pengumpulan uang pendaftaran lomba Agustusan tertentu dapat terindikasi sebagai bentuk perjudian yang melanggar syariat Ketertiban Umum: Kegiatan perayaan sering kali menutup atau mengganggu fungsi jalan raya sebagai fasilitas publik serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.

MUI mengimbau masyarakat untuk merayakan HUT RI secara bermartabat dan sesuai ajaran agama melalui langkah-langkah berikut, (11/08/2026).

Menghindari penggunaan kostum karnaval yang menyerupai lawan jenis crossdressing Memastikan sistem pengumpulan dana atau uang pendaftaran lomba dilakukan secara transparan dan terhindar dari unsur spekulasi yang menyerupai judi.

Menjaga ketertiban umum dengan tidak menutup akses jalan raya secara sembarangan yang dapat merugikan aktivitas dan kenyamanan warga lain.


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image