Dugaan Reklamasi Tanpa Izin Oleh PT Gapura Kapal Madura di Bangkalan Kepala Dinas dan APH Minta Segara Turun Tangan

BANGKALAN || Wartapers.com — Aktivitas perusahaan jasa reparasi dan perbaikan kapal, PT Gapura Kapal Madura, yang berlokasi di Jalan Raya Kamal Nomor 1, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Perusahaan yang berdiri di atas lahan seluas 4,5 hingga 5 hektar dengan akses langsung menghadap perairan Selat Madura ini diduga kuat tidak memiliki izin reklamasi.

Dugaan pelanggaran perizinan ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat setempat. Ketua Forum Pemuda Bangkalan Mukri, mendesak Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bangkalan beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi "main mata" antara pihak perusahaan dan oknum pejabat berwenang.

Dugaan pelanggaran hukum berupa kegiatan reklamasi daratan dan perairan tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi yang dilakukan oleh sebuah korporasi swasta Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menghadap langsung ke perairan Selat Madura.

Isu ini mencuat menyusul sorotan publik dan desakan investigasi mendalam yang disuarakan oleh Forum Pemuda Bangkalan terkait operasional perusahaan di atas lahan seluas 4,5–5 hektar tersebut.

Perusahaan diduga tidak mengantongi izin reklamasi yang sah tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam pemanfaatan ruang laut dan pesisir,(12/08/2026).

Timbul kecurigaan publik dugaan "main mata" terhadap instansi terkait dan APH karena aktivitas tersebut dinilai luput dari penginderaan atau tindakan tegas hukum.

Perusahaan membangun dan memanfaatkan fasilitas di atas lahan seluas kurang lebih 4,5 hingga 5 hektar yang bersinggungan langsung dengan bibir pantai dan perairan Selat Madura.

Forum Pemuda Bangkalan melayangkan desakan terbuka agar instansi berwenang segera melakukan sidak inspeksi mendadak, mengaudit dokumen perizinan, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan aduan masyarakat. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka lebar bagi pihak manajemen PT Gapura Kapal Madura, Dinas Perizinan Kabupaten Bangkalan, serta pihak pihak terkait lainnya guna menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang.


Pewarta:MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image