Dugaan Reklamasi dan Persoalan Perizinan Lingkungan PT Gapura Kapal Madura Disorot, Dinas Terkait dan APH Didesak Turun Tangan
BANGKALAN || Wartapers.com — Dugaan persoalan perizinan terkait kegiatan reklamasi serta dokumen lingkungan di kawasan operasional PT Gapura Kapal Madura menjadi sorotan sejumlah pihak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Perusahaan yang bergerak di bidang perbaikan kapal tersebut berlokasi di Jalan Raya Kamal Nomor 1, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan lokasi yang berada di kawasan pesisir dan menghadap langsung ke perairan Selat Madura.
Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di atas lahan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 4,5 hingga 5 hektare. Namun, muncul dugaan bahwa kegiatan pemanfaatan lahan dan kawasan pesisir tersebut belum sepenuhnya didukung dokumen perizinan reklamasi maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Dugaan Perizinan Perlu Diverifikasi Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media dan elemen masyarakat melakukan sorotan terhadap aktivitas perusahaan. Persoalan utama yang dipertanyakan adalah apakah seluruh kegiatan pemanfaatan ruang darat dan perairan yang dilakukan perusahaan telah memiliki perizinan serta persetujuan lingkungan yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan.
Forum Pemuda Bangkalan (FPB) meminta instansi berwenang tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri, mendesak Dinas terkait yang membidangi perizinan dan lingkungan hidup di Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami meminta dinas terkait bersama Aparat Penegak Hukum turun langsung melakukan pengecekan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Mukri, (13/08/2026).
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status legalitas kegiatan perusahaan, termasuk legalitas pemanfaatan ruang pesisir, reklamasi apabila memang terdapat kegiatan reklamasi, serta kelengkapan dokumen lingkungan.
Minta Pemeriksaan Transparan Mukri menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Namun, apabila benar terdapat kegiatan yang berjalan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, pemerintah dan APH diminta mengambil langkah sesuai hukum.
“Jangan sampai ada kegiatan usaha yang tetap berjalan apabila ternyata belum memenuhi persyaratan perizinan. Pemerintah harus memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama dan mematuhi aturan,” katanya.
Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui hasil verifikasi terhadap legalitas perusahaan tersebut.
Tidak Ingin Ada Dugaan Main Mata FPB turut menyoroti munculnya dugaan adanya ketidakjelasan dalam pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Namun, pihaknya menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu melakukan kongkalikong tanpa bukti. Tetapi kalau ditemukan adanya kelalaian pengawasan atau pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran,” tegas Mukri.
Pemerintah dan APH Didorong Harus Turun Langsung Dengan adanya sorotan tersebut, FPB berharap Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya dapat segera melakukan verifikasi terhadap seluruh perizinan PT Gapura Kapal Madura. Aparat Penegak Hukum juga diminta turun tangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan siapa yang menerbitkan perizinan, jenis perizinan apa saja yang dimiliki perusahaan, apakah kegiatan reklamasi telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan, serta apakah dokumen lingkungan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Hingga berita ini disusun, dugaan terkait ketidaklengkapan izin reklamasi dan dokumen lingkungan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang. Tidak adanya izin atau dokumen tertentu juga belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Gapura Kapal Madura maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, persetujuan lingkungan, dan kegiatan operasional perusahaan'"
Pewarta: MK
Editor: redaksi
