Dugaan Pungutan Parkir di Bangkalan Dipertanyakan, Stiker “Parkir Gratis” Jadi Sorotan Warga

 

BANGKALAN || Wartapers.com — Kebijakan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan masih adanya penarikan biaya parkir di sejumlah lokasi, meskipun kendaraan mereka telah menggunakan stiker bertuliskan “Retribusi Parkir Berlangganan Perda No. 9 Tahun 2025 Kab. Bangkalan Parkir Gratis 2026.

Sorotan tersebut mencuat setelah foto sebuah stiker khusus kendaraan roda dua dengan nomor seri 021010 beredar di media sosial. Pada stiker tersebut juga tercantum nomor layanan pengaduan 082228867078.

Sejumlah warga mempertanyakan fungsi stiker tersebut apabila di lapangan pengendara masih diminta membayar parkir secara langsung kepada juru parkir,(24/08/2026).

“Mau tanya ini gunanya untuk apa, kawan? Kayaknya di Bangkalan parkiran nggak ada yang gratis,” tulis seorang warga dalam unggahan media sosial yang disertai foto stiker tersebut.

Warga Pertanyakan Aturan Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2025, khususnya terkait mekanisme retribusi parkir berlangganan dan hak pengguna kendaraan yang telah memiliki stiker resmi.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perhubungan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme parkir berlangganan, termasuk apakah pemegang stiker tersebut masih diperbolehkan dikenai pungutan parkir di lokasi tertentu.

Selain itu, warga juga meminta adanya sosialisasi yang lebih jelas agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir berlangganan.

Dugaan Pungutan di Lapangan Perlu Diklarifikasi Apabila benar terdapat penarikan uang parkir kepada kendaraan yang telah memenuhi ketentuan retribusi parkir berlangganan, masyarakat meminta instansi terkait melakukan pengecekan dan memberikan tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, dugaan tersebut tetap perlu diklarifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan di lapangan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap juru parkir maupun pihak lainnya.

Warga juga dapat memanfaatkan nomor layanan pengaduan yang tercantum pada stiker untuk menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan terkait pelaksanaan parkir berlangganan.

Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan segera memberikan penjelasan mengenai fungsi stiker, mekanisme pemungutan retribusi, serta langkah pengawasan terhadap juru parkir di lapangan.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah penarikan parkir terhadap kendaraan berstiker “Parkir Gratis” merupakan pelanggaran atau terdapat ketentuan tertentu yang mengatur kondisi tersebut.



Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image