Dugaan Proyek Rehabilitasi SMA 1 Kwanyar Tanpa Papan Informasi Forum Pemuda Bangkalan Siap Lapokan

BANGKALAN || Wartapers.com — Pelaksanaan proyek fisik rehabilitasi atau pembangunan Sekolah Menengah Pertama SMA Satu Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang diduga menggunakan anggaran negara tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek di lokasi kegiatan sejak awal pengerjaan dimulai.

Ketidakhadiran papan proyek ini memicu kritik keras dari kalangan pemuda setempat. Ketua Forum Pemuda Bangkalan menyatakan sikap tegas bahwa setiap pengerjaan fisik yang bersumber dari uang rakyat APBN atau APBD. wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Papan nama proyek adalah instrumen wajib yang diatur oleh undang undang agar masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi membuka celah penyelewengan," ujar perwakilan Forum Pemuda Bangkalan.

Pelaksana proyek fisik SMA Satu di sorotan dari Forum Pemuda Bangkalan Dugaan pelanggaran transparansi karena proyek fisik tidak memasang papan informasi dan plang proyek Desa Dlemir, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Saat pelaksanaan kegiatan fisik berlangsung dan tidak kunjung memasang papan transparansi anggaran Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik KIP. serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga memicu kecurigaan publik.

Forum Pemuda Bangkalan mendesak instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan menyatakan kesiapan untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum APH apabila ditemukan indikasi penyimpangan,(05/08/2026).

Landasan Hukum dan Kewajiban Transparansi Pemasangan papan nama proyek bukanlah formalitas belaka, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara ketat untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN. Beberapa aturan utama yang dilanggar antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP. Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, termasuk penggunaan anggaran negara dalam pembangunan fasilitas umum Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Mewajibkan pemasangan plang nama kegiatan di lokasi proyek agar publik tahu rincian pekerjaan.

Standar Informasi Proyek Papan nama sekurang kurangnya wajib memuat jenis kegiatan atau nama paket pekerjaan Besaran anggaran nilai kontrak dan sumber dana APBN apa APBD Nomor Surat Perintah Mulai Kerja SPMK. Jangka waktu pelaksanaan tanggal mulai dan selesai Nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Langkah tindak lanjut Forum Pemuda Bangkalan Menyikapi temuan di lapangan tersebut, Forum Pemuda Bangkalan menegaskan akan mengambil langkah langkah konstitusional Mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dan pihak terkait untuk segera menegur kontraktor pelaksana agar memasang papan informasi secara terbuka.

Mengumpulkan bukti bukti awal di lapangan terkait spesifikasi dan volume pekerjaan Melaporkan secara resmi kepada instansi berwenang Kejaksaan dan Kepolisian apabila ditemukan unsur kerugian negara atau upaya penggelapan informasi publik dalam proyek tersebut.


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image