Dugaan Jual Beli Seragam di SDN 1 Morkoning Kwanyar Dikeluhkan Orang Tua Siswa, FPB Minta Disdik Lakukan Evaluasi

BANGKALAN || Wartapers.com — Dugaan praktik jual beli seragam sekolah di SDN 1 Morkoning, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dikeluhkan oleh salah satu orang tua siswa. Keluhan tersebut kemudian menjadi sorotan Forum Pemuda Bangkalan (FPB) yang meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap pihak sekolah.

Orang tua siswa mempertanyakan adanya dugaan kewajiban membeli seragam melalui pihak sekolah. Menurutnya, pengadaan seragam semestinya tidak menjadi kewajiban yang dipaksakan kepada orang tua atau wali murid melalui sekolah.

Ketua Forum Pemuda Bangkalan FPB, M. Mukri, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan turun tangan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi dan apakah terdapat aturan sekolah yang mewajibkan orang tua membeli seragam melalui pihak tertentu.

“Kami meminta Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi dan klarifikasi. Jika memang ditemukan adanya praktik jual beli atau kewajiban membeli seragam melalui sekolah, tentunya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar M. Mukri.

Aturan Pengadaan Seragam Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Selanjutnya, Pasal 13 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga memuat larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 181. PP tersebut saat ini masih berstatus berlaku dengan beberapa ketentuan yang telah dicabut atau diubah.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah yang tidak menerapkan ketentuan pakaian seragam sesuai peraturan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

FPB Minta Disdik Tidak Tutup Mata FPB menilai persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Menurut FPB, apabila benar terdapat kewajiban pembelian seragam melalui sekolah atau pihak tertentu, maka Dinas Pendidikan perlu memastikan praktik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (17/08/2026).

“Kami tidak ingin langsung menuduh pihak sekolah. Tetapi keluhan orang tua harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan klarifikasi. Kalau tidak sesuai aturan, tentu harus ada langkah tegas dari Dinas Pendidikan,” tegas M. Mukri.

FPB juga meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan seragam, termasuk apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau hanya pilihan bagi orang tua siswa.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan Hingga berita ini ditulis, dugaan praktik jual beli seragam di SDN 1 Morkoning tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

FPB berharap Dinas Pendidikan segera melakukan pengecekan ke lapangan sehingga persoalan dapat diketahui secara jelas dan tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.


Red/tim

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image