Disdik Bangkalan Jelaskan Program Renovasi 40 SD, Total Pagu Capai Rp38 Miliar

 

BANGKALAN || Wartapers.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait program bantuan pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah dasar (SD) yang saat ini mulai dilaksanakan di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Bangkalan.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh pihak Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan kepada awak media Wartapers.com setelah dilakukan konfirmasi terkait kuota sekolah penerima, kriteria penentuan, anggaran, hingga mekanisme pelaksanaan program.

Berdasarkan keterangan yang diterima, sebanyak 40 SD di Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi program tersebut. Pihak Disdik menjelaskan bahwa penentuan kuota dan lembaga penerima dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan usulan yang sebelumnya disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

Diusulkan 151 SD. Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan sebelumnya mengusulkan sebanyak 151 SD untuk mendapatkan program tersebut. Namun, dari usulan tersebut, sebanyak 40 sekolah yang akhirnya memperoleh alokasi Pihak Disdik menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam penentuan sekolah penerima adalah kondisi fisik bangunan.

“Prioritas diberikan kepada SD yang kondisi gedungnya mengalami kerusakan parah di atas 60 persen,” demikian keterangan pihak Bidang SD Disdik Bangkalan kepada awak media, (26/08/2026).

Total Pagu Rp38 Miliar Untuk 40 SD penerima program, total pagu anggaran yang dialokasikan disebut mencapai sekitar Rp38 miliar.

Besaran anggaran untuk masing-masing sekolah tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan serta kebutuhan pekerjaan pada masing-masing lembaga.

Pihak Disdik juga menyampaikan bahwa pagu anggaran untuk program tersebut sudah tersedia dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah dimulai.

Perjanjian Kerja Sama Sudah Dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menyatakan proses penetapan penerima program tersebut sudah final. Hal itu karena pihak kepala sekolah telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kemendikdasmen.

Sementara itu, mekanisme pencairan anggaran dilakukan dalam dua tahap, yakni termin pertama sebesar 70 persen dan termin kedua sebesar 30 persen Petunjuk teknis Juknis pelaksanaan program juga disebut telah tersedia sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.

Disdik Tunjuk Tim Konsultan Pengawas Untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menyebut telah menunjuk tim konsultan pengawas.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi, serta batas waktu yang telah ditentukan

“Harapannya semua pekerjaan berjalan sesuai volume dan batas waktu yang sudah ditentukan,” ungkap pihak Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Dorong Pelaksanaan Transparan dan Sesuai Ketentuan

Dengan adanya program tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan berharap seluruh sekolah penerima dapat melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan juga menjadi bagian penting agar penggunaan anggaran serta hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan ketentuan yang berlaku.


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image