Dinas Pendidikan Bangkalan Tegaskan Revitalisasi Sekolah Swakelola Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

BANGKALAN || Wartapers.com – Pemerintah melalui APBN kembali menggelontorkan Program Revitalisasi Sekolah tahun 2026. Untuk memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola dan melarang keterlibatan pihak ketiga berupa CV maupun PT.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M saat dikonfirmasi, Kamis (27/08/2026).

“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih ada sekolah melibatkan pihak ketiga, tahun ini mekanismenya murni swakelola oleh satuan pendidikan,” ujar Ali Yusri.

Ali Yusri menjelaskan, panitia dibentuk dari unsur internal sekolah dan masyarakat. “Yang terlibat dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan adalah Komite Sekolah, Pemerintah Desa, dan Tokoh Masyarakat, ” jelasnya.

Poin paling ditekankan dalam juknis tahun ini adalah larangan penggunaan jasa kontraktor. “Tidak boleh memakai CV atau PT. Semua pekerjaan harus dikerjakan secara swakelola oleh sekolah bersama masyarakat,” tegasnya.

Agar sekolah tidak “memihak ketigakan” pekerjaan, Dinas menunjuk pendamping teknis. “Kami menunjuk konsultan pengawas untuk mendampingi sekolah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” kata Ali Yusri.

Bagi sekolah yang terbukti menyerahkan pekerjaan ke pemborong akan dikenai sanksi administratif. "Akan kami berikan teguran keras dan akan jadi pertimbangan untuk program/kegiatan berikutnya,” ujarnya.

Dinas memastikan seluruh kepala sekolah penerima sudah dibekali pemahaman. "Kepala sekolah sudah mengikuti sosialisasi dari Kemendikdasmen selama 5 hari terkait tata kelola swakelola,” jelasnya.

Dua hal utama yang dikhawatirkan Dinas dalam pelaksanaan. "Kendala waktu pelaksanaan yang sudah mepet dan musim hujan yang akan mengganggu pelaksanaan revitalisasi,” kata Ali Yusri.

Dinas menargetkan seluruh pekerjaan di Bangkalan tuntas sebelum tutup tahun anggaran. "Akhir Desember 2026 sudah harus tuntas 100%,” tegasnya.

Ali Yusri berpesan agar kepala sekolah menjaga akuntabilitas dan kepatuhan aturan. "Lakukan koordinasi yang baik antara kepala sekolah dengan P2SP. Minta pendampingan kepada konsultan dan sesuaikan volume sesuai RAB yang ada,” pesannya.

Dengan mekanisme swakelola ini, Dinas Pendidikan berharap program Revitalisasi Sekolah APBN 2026 di Bangkalan dapat berjalan akuntabel, melibatkan partisipasi masyarakat, dan bebas dari permasalahan hukum."


Pearta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image