Dilaporkan Kuasa Hukum Bupati Bombana: Manton Buka Suara "Kami Tidak Pernah Menutup Ruang Hak Jawab"
KENDARI, WARTAPERS.COM - Skandal proyek mangkrak Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar di kabupaten Buton Utara kini semakin menggemuka dihadapan publik.
Sebelumnya, Redaksi media ini telah menerbitkan sebuah berita yang berjudul "Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuman 2%, dan Teka Teki "Kebal Hukum" Bupati Bombana". Berita tersebut juga telah terbit dibeberapa media online.
Terkait berita tersebut, diduga berefek pada pihak-pihak terkait yang mulai kepanasan. Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Bupati Bombana dengan tegas menyampaikan dibeberapa media bahwa bakal melaporkan media Portalterkini.com ke dewan pers dengan dalil pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik serta tidak sesuai dengan fakta hukum.
Menanggapi hal itu, Manton selaku Pimpinan Redaksi buka suara dan menyampaikan dengan tegas bahwa redaksi media online portalterkini.com tidak pernah menutup ruang untuk menerbitkan hak jawab atau klarifikasi seseorang, sebab hak jawab merupakan tanggungjawab setiap media yang wajib dilaksanakan, dalam hal ini untuk memuat hak jawab dari pihak-pihak terkait untuk keberimbangan pemberitan.
"Kami juga sangat menyayangkan kuasa hukum Bupati Bombana yang juga merupakan wartawan senior mengambil langkah menempuh jalur hukum melalui Dewan Pers tanpa memberikan hak jawab atau klarifikasi dari pemberitaan sebelumnya.
Seharusnya, kuasa hukum Bupati Bombana memberikan klarifikasi atau Hak Jawabnya untuk diterbitkan guna menepis isu pemberitaan sebelumnya. Dan apabila media tidak menerbitkan hak jawab itu, barulah ditindaklanjuti dalam hal ini, mengajukan Sengketa Pers di Dewan Pers seperti yang dituduhkan.
"Kami tidak pernah mendapatkan hak jawab atau klarifikasi kepada yang bersangkutan.
" Tetapi bukan berarti redaksi portalterkini.com tidak berupaya mencari dan meminta hak jawab tersebut. Hanya saja perlu diketahui, seorang pejabat nomor 1 jangankan untuk bertemu dan bertatap muka langsung, mandapatkan nomor telefonnya saja bukan suatu hal mudah tanpa koneksi dan orang tepat. Sehingga dasar inilah mengapa redaksi media portalterkini.com belum mendapatkan keberimbangan berita sebagai bentuk hak jawab," katanya.
Tindakan kuasa hukum Bupati Bombana yang melaporkan media portalterkini.com ke Dewan Pers, kami menilai itu merupakan salah satu perbuatan intimidasi dan pembungkaman terhadap media yang terus menyampaikan kebenaran sesuai sumber dan data.
"Kami juga akan terus mengawal kasus ini, serta memastikan akan terus melanjutkan perjuangan menegakkan hukum keadilan, serta memberikan informasi sesuai kebenaran dan membuka tabir gelap dari fakta dibalik fakta yang sebenarnya,"tandasnya.
Adapun penanganan kasus jembatan cirauci II yang telah berkekuatan hukum dan inkrak, bahwa Bupati Bombana tidak terlibat, hal itu juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kejati Sultra, tentunya kami apresiasi kepada Kejati Sultra.
Akan tetapi, masyarakat Sultra mempertanyakan dasar pertimbangan hukum sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa Bpk. Burhanuddin tidak terlibat.
Selain itu, ditubuh kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sultra dan Kejari Muna seakan tak sejalan dalam memberantas korupsi di Sultra. Salah satunya dalam menangani kasus Mangkrak Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Didalam dokumen surat dakwaan Kejari Muna, menuliskan bahwa terdakwa Terang Ukoras Sembiring selaku direktur CV Bela Anoa yang ditunjuk berdasarkan akta perubahan dan pengeluaran persekutuan komanditer CV Bela Anoa bersama - sama dengan saksi Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan cirauci II dan Saksi Burhanuddin selaku Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada Mei 2021, Direktur CV Bela Anoa (Terang Ukoras) menggelar pertemuan dengan Rahmat di sebuah warung kopi kawasan simpang empat.
Pewarta: asril
Editor: redaksi
