Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Wali Kelas dalam Administrasi Rapor di SMKN 1 Labang
BANGKALAN || Wartapers.com — Dugaan pemalsuan tanda tangan wali kelas mencuat di SMKN 1 Labang, Kabupaten Bangkalan. Persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi rapor yang disebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi sekolah kepada Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Kabupaten Bangkalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dokumen administrasi yang memuat tanda tangan yang mengatasnamakan salah seorang wali kelas. Namun, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut disebut membantah pernah membubuhkan tanda tangan dimaksud.
Jika benar terdapat tanda tangan yang dicantumkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya, maka persoalan tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian dokumen serta pihak yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut.
Hasil Konfirmasi Menanggapi persoalan tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak SMKN 1 Labang melalui Humas sekolah.
Humas SMKN 1 Labang menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang menjadi perhatian tersebut dan mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah serta pihak-pihak terkait.
“Mohon maaf, Pak. Insyaallah nanti hari Senin saya koordinasikan dengan Kepala Sekolah dan sekaligus pihak yang terkait dalam hal ini Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum serta wali kelas tersebut. Terima kasih atas informasinya,” ujar Humas SMKN 1 Labang saat dikonfirmasi, (29/08/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah akan terlebih dahulu melakukan koordinasi internal untuk memperoleh kejelasan mengenai dokumen administrasi dan tanda tangan yang dipersoalkan.
Dugaan adanya tanda tangan wali kelas yang tercantum dalam administrasi rapor, sementara pihak yang bersangkutan disebut mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan tersebut.
Persoalan tersebut melibatkan pihak yang tanda tangannya tercantum dalam dokumen, pihak sekolah, wali kelas terkait, Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum, serta pihak Cabdin Wilayah Kabupaten Bangkalan sebagai instansi yang berkaitan dengan administrasi pendidikan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi di lingkungan SMKN 1 Labang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Waktu pasti pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak sekolah dan pihak terkait.
Persoalan menjadi sorotan karena tanda tangan dalam dokumen administrasi sekolah merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban administratif dan seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, klarifikasi kepada wali kelas yang bersangkutan, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana.
Pihak SMKN 1 Labang melalui Humas menyatakan akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum, serta wali kelas yang bersangkutan pada Senin mendatang.
Dengan adanya proses klarifikasi tersebut, dugaan pemalsuan tanda tangan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Pembuktian tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Media tetap memberikan ruang kepada SMKN 1 Labang maupun Cabdin Wilayah Kabupaten Bangkalan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Pewarta: MK
Editor; redaksi
