Bongkar Gurita Korupsi PT Babarina: Kejati Sultra Isyaratkan Banyak "Pemain Besar" Bakal Terseret

 

KENDARI ,WARTAPERS.COM – Skandal dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menjerat PT Babarina Putra Sulung kian terkuak luas. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memberi isyarat tegas: perkara ini tidak hanya menyasar satu atau dua nama, melainkan berpotensi menyeret jaringan luas pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut saat ditemui di kantornya. “Tersangkanya siapa? Bisa jadi banyak. Sebab ini melibatkan berbagai unsur. Dari hulu hingga hilir semestinya paham bahwa di sini terjadi praktik kejahatan,” ujarnya.

Hingga kini identitas maupun jumlah pasti tersangka belum dibeberkan ke publik. Penyidik masih terus memperkuat alat bukti, dengan progres penyidikan yang telah mencapai sekitar 70 persen.

Pengembangan kasus semakin kokoh setelah penyidik mengungkap dugaan penjualan bijih nikel (ore) secara ilegal. Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka, ditemukan bukti nyata adanya lebih dari 10 kali pengapalan yang diduga menggunakan dokumen palsu atau tidak sesuai aturan hukum.

“Terbukti ore nikel dijual secara ilegal dengan dokumen tidak sah, jumlahnya lebih dari sepuluh kali pengiriman,” ungkap Sugeng.

Sejauh ini penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman, Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, serta sejumlah lokasi lain guna mengamankan bukti-bukti terkait penambangan, pengangkutan, hingga penjualan nikel tersebut.

Selain menelusuri jejak pelaku, Kejati Sultra juga memprioritaskan pengamanan aset negara. Penyidik telah mengamankan tumpukan bijih nikel di lokasi tambang yang diperkirakan mencapai 200.000 metrik ton dengan nilai minimal Rp200 miliar, bahkan berpotensi naik setelah verifikasi tuntas.

Saat ini material tersebut sedang diverifikasi oleh surveyor pemerintah guna memastikan jumlah dan kualitasnya sebelum disita secara resmi. “Material sudah kami amankan dan petugas penjaga ditempatkan di lokasi. Setelah verifikasi selesai, baru dilakukan penyitaan. Aset ini nantinya akan kami pulihkan, sita, lelang, dan nilainya masuk ke kas negara,” jelas Sugeng.

Penanganan perkara ini dikebut. Kejati Sultra menegaskan menargetkan seluruh berkas perkara telah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan pada tahun 2026. “Saya targetkan tahun ini sudah harus masuk pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Tasman, Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H., membenarkan telah dilakukannya penggeledahan di kediaman kliennya. Ia menilai langkah tersebut merupakan instrumen hukum yang sah dan konstitusional.

“Benar telah dilakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan. Ini mekanisme wajar dan tidak serta-merta berarti penetapan kesalahan. Kami hormati sepenuhnya kewenangan Kejati Sultra dan berharap proses berjalan objektif serta menjunjung tinggi hak-hak warga negara. Kami juga mengajak masyarakat menghormati jalannya hukum yang sedang berlangsung,” ujar Jamal.

 

 Pewarta :  Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image