Tanpa Menunjukan Surat Penangkapan, Penegakan hukum Kehutanan Sulawesi Selatan Culik Petani Ladah Di Loeha Raya.


LUWU TIMUR,WARTAPERS.COM - Dari keterangan saksi yang ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa penangkapan ke 3 petani di Loeha raya Sulawesi Selatan tidak dilengkapi surat penangkapan.

Menelusuri peristiwa tersebut, media ini hendak melakukan wawancara terhadap saksi  penangkapan ke 3 petani di Loeha Raya pada Kamis 06/8/2026 lalu. 

Salah satu pekerja ( saksi ) dari korban penangkapan oleh penegakan hukum (Gakkum) yang ditemui di lokasi,  terjadinya penangkapan korban atas nama Abd Rahman atau kerab di panggil pak Hikmah sedang melakukan kegiatan seperti biasa bersih- bersih kebun.

Menurut saksi, tim Gakkum datang tiba-tiba dengan 2 kendaraan roda 4 bersenjata lengkap mengepung Rumah, dan Pak Abd Rahman yang sedang berada di kebun.

Tanpa menujukan surat perintah penangkapan, tiba-tiba tim opsnal tersebut membawa Abd Rahman dan kedua rekannya yang seorang petani ke Polda Sulawesi Selatan. 

Melihat peristiwa penangkapan tim opsnal yang tanpa berkas resmi tersebut,  Ketua asosiasi petani lada loeha raya Alli Kamri mengecam keras penangkapan ke 3 petani yang di duga cacat hukum karna tidak di sertai Surat penangkapan.

Diduga penangkapan ke 3 petani pada Senin 3/8/2026 , sementara surat penangkapan terbit pada Rabu 5/8/2026,  itu berarti ke 3 korban sudah di amankan di POLDA Sulawesi Selatan Surat penangkapan diduga baru terbit.

"Olehnya kami Asosiasi petani ladah Loeha Raya meminta kepada Penegak hukum ( Gakkum ) Kehutanan Sulawesi Selatan untuk membebaskan teman kami Abd Rahman,Ali Imron,dan Abd Wahab, karna penangkapan di lakukan tidak melalui prosedur" ujar Ali kamrin.

Di sinyalir bentuk dari konflik antara petani Ladah Loeha Raya dan perusahaan PT Valle,oleh karenanya pemerintah daerah Luwu Timur melakukan hal-hal yang tidak manusiawi terhadap petani karena di duga telah menerima suap dari perusahaan PT Valle.


Pewarta: Safran

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image