Asosiasi Petani Ladah Loeha Raya Tolak Tambang,Cabut Izin Tambang Yang Rugikan Warga

 

Luwu timur,  Wartapers.com - Penolakan atas rencana pertambangan di Loeha raya harus menjadi peringatan serius pemerintah Luwu Timur Sulsel,izin usaha pertambangan ( IUP ) tidak boleh menjadi cek kosong bagi perusahaan untuk masuk dan menguasai hidup ruang masyarakat.

PT VALLE Tbk telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) eksplorasi di Loeha raya seluas 17rb hektar.

Asosiasi Petani Ladah ( APL ) menilai persoalannya bukan sekedar ada atau tidaknya izin,melainkan bagaimana izin itu di terbitkan dan sejauh mana hak masyarakat yang terdampak di hormati sejak awal,selama ini kebanyakan penertiban IUP tanpa sepengatahuan warga setempat, termasuk tidak melakukan komunikasi yang bermakna dengan komunitas lokal setempat.

Ketua Asosiasi Petani Lada ( APL ) Ali Kamrin mengatakan penertiban izin sumber daya alam secara tertutup menunjukan Masi kuatnya pola  pengambilan keputusan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak terakhir yang mengetahui,sering sering kali hanya di jadikan objek, tidak pernah ada pelibatan secara aktif dan menjadi subjek dari investasi.

"Maraknya perizinan tanpa sepengatahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam, kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal" kata Ali kamrin.

Menurutnya,tata kelola sumber daya alam ( SDA ) seharusnya di lakukan secara terbuka dan demokratis, masyarakat harus memperoleh dan di libatkan sebelum keputusan di buat,bukan di beritahu setelah izin di terbitkan.

Hal itu sekaligus berkaitan dengan kewajiban pemerintah memastikan prinsip free, Prior and informed consent ( FPIC ) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh sejak awal dan memiliki ruang untuk menyatakan persetujuan atau penolakan secara bebas atas kegiatan yang terdampak atas tanah, wilayah kelola dan sumber daya alam mereka.

"Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit,kalau prosesnya benar benar transparan masyarakat harus mengetahuinya sejak awal di mana wilayahnya dan dampak resikonya terhadap ruang hidup masyarakat, apabila dampaknya merugikan masyarakat maka wajib untuk di tolak dan meminta kepada pemerintah untuk mencabut IUP tersebut" lanju Ali.

Salah satu penggerak APL Moh Yahya menilai petisi penolakan warga merupakan gambaran jelas sikap masyarakat menolak rencana PT VALLE Tbk untuk menggarap lahan pertanian mereka.

"Itu bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di Loeha Raya,dan meminta ke pihak perusahaan untuk melepas lahan pertanian mereka yang masuk dalam kawasan konsensi" kata Yahya.


Pewarta: sarfan

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image